Wali Kota Sungai Penuh Dituntut Bersalah oleh Jaksa, Hari Ini Sidang Putusan Pengadilan

Tuntutan terhadap AJB dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sungai Penuh di Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh, Jumat kemarin.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Asafri Jaya Bakri,Walikota Sungai Penuh ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri dituntut dengan pidana denda senilai Rp 4 juta dalam kasus dugaan tindak pidana Pilkada Serentak 2020.

Tuntutan terhadap AJB dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sungai Penuh di Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh, Jumat kemarin.

Ia dituntut melakukan pelanggaran Sebagai mana diatur dan diancam pidana Pasal 71 ayat (3) Jo Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014. 

Yakni mengenai pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang. Jo Undang-undang nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020. tentang perubahan ke tiga atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gunernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 

Baca juga: Ucapan Maulid Nabi yang Menyentuh Hati, Cocok Buat Status Facebook, Instagram, WhatsApp dan Twitter

Baca juga: 13 Tokoh di Balik Sejarah Sumpah Pemuda yang Tak Diketahui, Simak Ini Isi Teks yang Buat Bergelora

Baca juga: Harga Kosmetik Madam Gie Milik Gisella Anastasia, Mulai Rp 12 Ribuan untuk Cantik Ala Gisel

Jaksa menuntut agar mahelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara, dibantu dua hakim anggota yakni Hakim Rinding dan Wening menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa senilai Empat Juta Rupiah, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan dua bulan kurungan penjara.

Dijadwalkan hari ini (Selasa.red) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh akan membacakan putusan. "Besok (Selasa.red) akan dibacakan putusan pengadilan terhadap AJB," kata Lexy Fatharani, Senin (26/10/2020) kemarin.

Penetapan tersangka kepada Wali Kota Sungai Penuh ini berdasarkan sejumlah bukti-bukti yang diajukan ke persidangan mengenai ajakan untuk memilih salah seorang kandidat Calon Gunernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi dalam pilkada serentak tahun 2020. 

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada Senin (14/9/2020) sekitar pukul 10.00 wib, saat terdakwa menghadiri pemberian bantuan sosial di Desa Koto Dian, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh. 

Saat memberikan sambutan, terdakwa menyampaikan ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. 

Dalam kunjungan yang dihadiri sekitar 30 orang warga penerima bantuan, terdakwa mengajak warga untuk memilih Safril Nursal pada pemilihan Gubernur Provinsi Jambi yang mendampingi Fachrori Umar. 

Ada dua bukti yang dihadirkan selama proses persidangan. pertama, Satu keping DVD salinan Rekaman Yang diduga Merupakan vidio pelangaran pada pemilihan Kepala daerah tahun 2020 yang di duga dilakukan oleh Asafri Jaya Bakri Bin Bakri dan lembaran screenshot percakapan di media Sosial terkait Vidio pelangaran tersebut.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved