8 Orang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung, Ada Tukang Bangunan hingga Pejabat Kejaksaan Agung

Penetapan 8 orang pekerja bangunan tersebut jadi tersangka kebakaran Kejaksaan Agung ( Kejagung ) yang terjadi 22 Agustus silam.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Soal Kebakaran Gedung Kejagung, Gara-gara Rokok, 8 Tukang Bangunan Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka.

Penetapan 8 orang pekerja bangunan tersebut jadi tersangka kebakaran Kejaksaan Agung ( Kejagung ) yang terjadi 22 Agustus silam dilakukan Jumat (23/10/2020).

Polisi juga menyebut api yang membakar gedung Kejagung berasal dari puntung rokok.

Penyebab kebakaran itu diumumkan setelah penyidikan selama kurang lebih 2 bulan.

Baca juga: Hasil Liga Inggris Tadi Malam, Manchester United vs Chelse, Jalannya Pertandingan dan Skor Akhir

Baca juga: Dikabarkan Nikah Siri Lagi, Begini Tanggapan Meegy Wulandari Soal Mantan Suaminya Kiwil, Begini

Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir.

Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.

Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kami lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kami tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo, Jumat (23/10).

Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI.

Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.

Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.

Baca juga: Begini Cara Mengamalkan Doa Qunut Nazilah untuk Mencegah Covid-19 Sesuai Himbauan MUI

Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Mengerjakan Salat Subuh, Dilengkapi Dengan Doa Qunut

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan kedelapan tersangka masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka. "Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," ia memastikan.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved