Pasti, Bantuan Karyawan Rp 1,2 Juta Gelombang Kedua Cair November, Menaker: Insya Allah Semua Lancar

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan dimulai awal November 2020.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
BLT karyawan swasta dicairkan Jokowi 25 Agustus, cara cek namamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Karyawan swasta akan kembali mendapat bantuan BLT subsidi gaji Rp 1,2 juta paling cepat awal November ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan dimulai awal November 2020.

"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Menaker Ida kembali mengadakan kunjungan kerja ke rumah empat pekerja atau buruh yang menerima program bantuan pemerintah berupa subsidi gaj, yaitu Erwin Junaedi, Yati Ningsih, Sulistyowati, dan Mashuri.

Baca juga: Terbaru 23 Oktober 2020, Daftar Harga HP Oppo Hari Ini, Oppo A12 Rp 1,8 Jutaan Oppo A53 Rp 2,5 Juta

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 23 Oktober 2020 Lengkap 12 Bintang, Scorpio Belajar Tanggung Jawab, Aries?

Kunjungannya kali ini berlokasi di Malang, Jawa Timur. Dia mengungkapkan, rasa senangnya dapat bersilaturahmi ke rumah Erwin dan Yati.

Keduanya merupakan penerima bantuan subsidi upah tahap III dan tahap IV.

Erwin diketahui bekerja di Taman Rekreasi Sengkaling, sementara Yati bekerja di pabrik rokok Pundi Mas.

Menaker berharap program bantuan subsidi gaji dapat membantu kehidupan para pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 19 Oktober 2020, total bantuan subsidi gaji/upah yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.

Sisa dana dari program subsidi gaji tersebut nantinya akan dikembalikan ke Bendahara Negara.

Lalu, dari Bendahara Negara akan menyalurkan sisa dana tersebut kepada Kemendikbud dan Kementerian Agama, untuk diberikan kepada para guru honorer dan guru agama dengan program yang sama yaitu subsidi gaji.

SUMBER: Tribun Sumsel

Baca juga: Peterpan Ada Apa Denganmu Chord Gitar dan Lirik Lagu Full, Dan Aku Sifatku dan Aku Khilafku

Baca juga: Tak Tanggung-tanggung, Iko Uwais Blak-blakan Dibayar Segini untuk Syuting Film Hollywoord Terbarunya

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved