Kasus Fee Proyek Dinas PUPR
Benarkah Zumi Zola Ditipu? Setelah 2 tahun Terungkap Fee Proyek Miliaran Rupiah yang Tercecer
Terungkap dalam sidang hitung-hitungan komitmen fee dalam kasus gratifikasi yang menjerat Zumi Zola. Benarkah mantan Gubernur Jambi itu ditipu?
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Edmundus Duanto AS
Terungkap dalam sidang hitung-hitungan komitmen fee dalam kasus gratifikasi yang menjerat Zumi Zola. Benarkah mantan Gubernur Jambi itu ditipu?
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Akhirnya terungkap cara penghitungan komitmen fee dalam kasus gratifikasi yang menjerat Zumi Zola.
Sebanyak 15 orang kontraktor di Jambi hadir sebagai saksi sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi 2014-2017.
Berapa uang yang didapat Zumi Zola?

Baca juga: 1 Oknum Anggota Polres Muaro Jambi Ditangkap Bersama Dua Bandar Sabu, BB 13 Gram Sabu
Baca juga: Sosok Eko Pelaku Pembunuhan Yuli Kerabat Presiden Jokowi Terungkap, Ternyata Warga Sukoharjo
Awalnya, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan dimintai keterangan mengenai komintmen fee dari proyek pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk terdakwa Arfan.
Arfan merupaka mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi yang diangkat pada masa Zumi Zola menjabat Gubernur Jambi.
Satu per satu mengaku
Belasan orang saksi memberikan keterangan di depan Majelis Hakim Tipikor Jambi.
Satu dari belasan saksi yang turut dimintai menerangkan mengenai pemberian uang komitmen fee adalah Andi Putra Wijaya, kontraktor.
Dalam persidangan, Andi mengatakan pernah menyerahkan uang komitmen fee diawal senilai Rp 700 juta kepada Apif Firmansyah.
Uang komitmen fee tersebut berdasarkan pekerjaan yang diterima Andi.
Pemberian uang itu bukan hanya sekali.
Andi Putra mengatakan dua kali menyerahkan uang kepada Apif.
"Yang kedua nilainya Rp 2 miliar, ke Apif Firmansyah," kata Andi.