UU Cipta Kerja Sulit Dibatalkan, Pemerintah Dekati NU dan Muhammadiyah 'Semoga Tak Masuk Angin'

Hari ini ribuan buruh kembali melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara. Mereka menolak UU Cipta Kerja dan mendesak Presiden Jokowi keluarkan Perppu.

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Ujang Komarudin 

UU Cipta Kerja Akan Sulit Dibatalkan, Pemerintah Dekati NU dan Muhammadiyah 'Semoga Tak Masuk Angin'

TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini ribuan buruh kembali melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara. Mereka menolak UU Cipta Kerja dan mendesak Presiden Jokowi keluarkan Perppu.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga mendesak DPR RI untuk melakukan legislative review agar bisa membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

KSPI pun berkirim surat kepada 9 fraksi yang ada di DPR RI.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin mengatakan desakan dari KSPI itu wajar dan rasional.

Hanya saja dia pesimistis DPR akan menanggapi usulan legislative review tersebut.

"Desakan itu wajar, karena banyak produk legislatif yang merugikan rakyat. Dan desakan KSPI itu rasional. Namun persoalannya apakah DPR mau? Menurut saya tentu DPR tak akan mau," ujar Ujang dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (22/10/2020).

Ujang mengatakan upaya pembatalan UU Cipta Kerja akan semakin berat dan sulit.

Baca juga: Mata Najwa Tadi Malam Seru, Rocky Gerung Debat Sengit dengan Irma Suryani Soal Pemerintahan Jokowi

Di satu sisi, DPR akan berusaha mengarahkan KSPI komponen rakyat lain untuk menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di sisi lainnya, pemerintah disebut Ujang tengah berupaya mendekati Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

"Yang paling rasional sekarang itu jika presiden mengeluarkan Perppu. Tapi sepertinya perjuangan untuk membatalkan UU Cipta Kerja makin berat," kata dia.

"Karena saat ini pemerintah sedang mendekati ormas NU dan Muhammadiyah. Mudah-mudahan kedua ormas tersebut tak masuk angin dan tetap berpihak pada rakyat," imbuhnya.

Ujang Komarudin
Ujang Komarudin (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Lebih lanjut, Ujang menegaskan desakan dan tuntutan dari pihak yang menolak UU Cipta Kerja Harus dilakukan secara masif dan terus menerus.

Dengan demikian, kemungkinan pemerintah berpikir ulang soal UU Cipta Kerja akan semakin menguat.

"Jika desakan atau tuntutannya kencang, masif, dan tak pernah berhenti bisa saja pemerintah akan berpikir ulang. Namun jika penolakannya makin hari makin redup dan sedikit, maka pemerintah yang akan menang," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, KSPI mendesak DPR RI melakukan legislative review untuk bisa membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

Presiden KSPI Saiq Iqbal mengungkapkan, desakan itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan KSPI ke 9 fraksi yang ada di DPR.

Baca juga: INFO Terkini Demo UU Cipta Kerja di Jakarta, Ribuan Buruh Akan Geruduk Istana Presiden

Surat tersebut sudah dikirimkan KSPI sejak Selasa (20/10/2020) kemarin.

Said menyatakan, pihaknya masih menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dia mendukung agar UU tersebut dapat dibatalkan secara konstitusional satu diantaranya melalui legislative review.

"Sudah kami kirimkan surat terbuka kepada 9 Fraksi di DPR RI dengan tembusan kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan MPR RI, PImpinan DPD RI. Isi surat itu meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melalukan legislatif review," kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/10/2020).

Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Said menjelaskan, legislative review dilakukan DPR RI sesuai peraturan yang berlaku dapat juga membatalkan UU yang sudah disahkan.

Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 21 UUD 1945.

"Sehingga oleh sebab itu anggota DPR berwenang proses legislatif review dengan cara mengajukan usul RUU mengenai pembatalan UU Cipta Kerja," ucapnya.

Said berharap permintaan atau surat terbuka yang pihaknya kirimkan dapat direspons sesegara mungkin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembatalan UU Cipta Kerja Makin Berat Karena Pemerintah Dekati NU-Muhammadiyah.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved