Berita Tebo
3.490 Warga Tebo Terjaring Operasi Yustisi Selama Sebulan Terakhir
Penerapan Perbup 108 tahun 2020 selama satu bulan lama banyak menjaring masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam beraktivitas ke luar rumah.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sebanyak 3.490 warga Kabupaten Tebo pelanggar terjaring dalam Operasi Yustisi dalam satu bulan terakhir.
Penerapan Perbup 108 tahun 2020 selama satu bulan lama banyak menjaring masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam beraktivitas ke luar rumah.
Kasatpol PP Tebo, Taufik Khaldy mengungkapkan dalam operasi upaya penyebaran pandemi Covid-19 itu sebanyak 3.490 pelanggar terjaring.
"Dari 3.490 pelanggar terjaring operasiYustisi yang di berikan sanksi sosial 976 orang, 62 orang sanksi tertulis, teguran lisan 2.205 pelanggar dan sanksi denda 172 pelanggar," ungkapnya, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Kajati Jambi: Bayar BPJS Berarti Nabung Pahala
Baca juga: VIDEO Viral Detik-Detik Istri Sah Labrak Suami dan Pelakor saat Sedang Akad Nikah
Baca juga: Hanya Empat Wilayah di Provinsi Jambi Ini yang Bisa Uji KIR
Bahkan kata dia, operasi penerapan protokol kesehatan itu pada bulan depan yang sasaran tim satgas pemilik usaha yang tidak menerapkannya.
Taufik mengatakan dari penerapan perbup 108 tahun 2020 tersebut, Satpol PP Tebo menyetorkan uang senilai Rp 3 juta masuk dalam kas daerah. Sedangkan satu orang pelanggar di kenakan denda Rp 20 ribu.
Lanjut Taufik, penerapan protokol Covid-19 ini akan di perpanjang selama satu bulan kedepan dan sasarannya kepada pelaku usaha.
"Satu bulan kita razia terfokus kepada individu, bulan berikutnya kita ke pelaku usaha," ujarnya.
Sementara itu, dia mengklaim seluruh Kecamatan di Kabupaten Tebo telah di berikan sosialisasi perbup 108 tahun 2020 serta penerapan disiplin protokol Covid-19.
Pembunuhan Indro Simanungkalit di Tebo Direncanakan Seminggu |
![]() |
---|
KRONOLOGI Pasutri di Tebo Tewas Dihabisi Adik Sendiri Gegara Warisan, Tikam Korban Belasan Kali |
![]() |
---|
Lagi-lagi Kecelakaan Terjadi di Jalan Lintas Tebo-Bungo, Satu Pengendara Motor Dilarikan ke RS |
![]() |
---|
Pelaku Pemerasan Oknum Guru di Tebo Sempat Cekik Leher Korban Hingga Alami Trauma |
![]() |
---|
Peras Oknum Guru Senilai Rp200 Ribu, Warga Aceh Ditangkap Polsek Tebo Ilir |
![]() |
---|