Sanksi Non Job Sampai Pensiun, Jenderal Bintang Satu Terlibat LGBT, Begini Kata Mabes Polri
Menurut Asisten Sumber Daya Manusia Mabes Polri, Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan, kasus LGBT
TRIBUNJAMBI.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa seorang jenderal polisi yang diduga terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT).
Menurut Asisten Sumber Daya Manusia Mabes Polri, Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan, kasus LGBT yang menjerat Brigjen EP itu sudah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
”Itu sudah diperiksa Div Propam,” ujar Yudi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10).
Yudi menuturkan, Brigjen EP diproses hukum karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Terekam CCTV 6 Detik, Aksi Pria yang Doyan Remas Payudara Ini Berakhir, Begini Nasibnya Sekarang
Baca juga: Lengkap Chord Gitar dan Lirik Lagu Peterpan Judul Yang Terdalam Download MP3 Full untuk di HP
Selain diperiksa Divisi Propam, jenderal bintang satu itu juga dicopot dari jabatannya. Polri juga menjatuhkan sanksi nonjob terhadap Brigjen EP hingga dirinya pensiun. ”Sudah diproses hukum,” ujar Yudi.
”Salah satu sanksi yakni nonjob (tidak diberi jabatan) sampai purna,” imbuhnya.
Kabar mengenai adanya jenderal polisi yang terlibat kasus LGBT sebelumnya diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.
Ia meminta Polri transparan dalam mengungkap kasus LGBT yang melibatkan perwira tinggi berpangkat Brigjen seperti yang dilakukan TNI.
"Berkaitan dengan itu, Polri harus segera membuka kasus-kasus LGBT di institusinya. Terutama mengenai Brigjen EP yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu," katanya.
Menurut Neta, Polri harus transparan dalam menjelaskan indikasi LGBT di institusinya, termasuk kebenaran Brigjen EP yang sudah dilakukan penahanan oleh Propam berkaitan kasus LGBT.
Kata Neta, pada awal masa kepemimpinan Kapolri Idham Azis, institusi ini pernah menahan belasan polisi yang diduga LGBT di Propam Polri. "Sayangnya kelanjutan kasusnya menjadi misteri, karena tidak ada kelanjutan yang transparan," katanya.
Baca juga: Daftar Harga HP Bulan Oktober 2020 4 Jutaan Mumpuni untuk Gaming, Seri Xiaomi hingga Samsung VIvo
Baca juga: Niat Sholat Tahajud, Bacaan Doa Shalat Tahajud Lengkap Arab/Latin & Arti, Tata Cara & Keutamaannya
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan bahwa penindakan personel yang terlibat LGBT diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Awi memaparkan bahwa dalam Pasal 11 huruf c aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nomra nilai, nomra kearifan lokal, dan norma hukum.
Hanya saja, kata dia, penindakan itu nantinya tergantung pada informasi perihal dugaan kasus LGBT tersebut.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi terkait isu tersebut sehingga Divis Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang melakukan penelusuran.
"Kasus itu tetap menunggu dari Propam Polri terkait bagaimana perkembangan laporan-laporan yang ada selama ini," kata dia.(tribun network/igm/dod)
SUMBER: Tribun Jateng
Baca juga: Bacaan Sholawat Ibrahimiyah, Nariyah, Munjiyat & Nuril Anwar Lengkap Arti, dalam Arab/Latin
Baca juga: Tata Cara Mengerjakan Shalat Sunat Qobliyah & Badiyah, Bacaan Niat & Penjelasan Sholat Sunat Rawatib