Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Aparat Pukul Mundur Massa Mahasiswa dari Depan Kantor Gubernur Jambi Ke Simpang BI
Pemandangan di sepanjang jalan Jendral Ahmad Yani menjadi semrawut dengan sampah dan bekas-bekas pembakaran mahasiswa.
Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
Sebagai informasi, hari ini bertepatan dengan setahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Koordinasi Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI) Remy Hastian menyatakan, pihaknya bakal menggelar demonstrasi menolak UU Cipta Kerja tepat sehun pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.
"Kami tetap menyampaikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan wakil rakyat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat," kata Remy dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2020).
Menurut dia, kemungkinan 5.000 mahasiswa dari seluruh Indonesia ikut dalam aksi tersebut.
Ia mengatakan, BEM SI terus menggelar demonstrasi lantaran pengesahan UU Cipta Kerja dinilai merampas hak hidup seluruh rakyat Indonesia dan justru lebih banyak menguntungkan penguasa dan oligarki.
Ia pun menyayangkan keputusan pemerintah yang justru menantang masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja, di saat pemerintah bisa melakukan tindakan untuk mencabut undang-undang tersebut.
Terlebih, lanjut Remy, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendukung UU Cipta Kerja serta adanya revisi terhadap UU Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, hal tersebut memberikan kesan bahwa melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja bukan merupakan cara yang efektif.
"Belum lagi berbagai tindakan represif dari aparat kepolisian pada massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja serta berbagai upaya penyadapan terhadap para aktivis dan akademisi yang menolak UU Cipta Kerja," kata Remy.
Adapun gelombang demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja terus bergulir sejak 6 Oktober di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta dan selainnya.
Elemen buruh, mahasiswa, dan ormas menyuarakan penolakannya terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja.
Mereka menuntut pemerintah membatalkannya lewat penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
2 Perintah Mahfud
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan seluruh aparat yang mengamankan aksi unjuk rasa di berbagai tempat pada Selasa (20/10/2020) ini tidak membawa peluru tajam.
Mahfud mengatakan hal itu karena saat ini Kepolisian Republik Indonesia telah menengarai adanya penyusup yang akan mencari korban untuk dijadikan martir dalam aksi tersebut, sehingga apabila jatuh korban maka pemerintah bisa dikambinghitamkan pihak-pihak tertentu.