Walikota Sungaipenuh Tersangka

BREAKING NEWS: Walikota Sungai Penuh AJB Ditetapkan Tersangka, Buntut Video Viral

Ditreskrimum Polda Jambi, tetapkan Walikota Sungai Penuh, Asfri Jaya Bakri, atau yang kerap dipanggil AJB, sebagai tersangka.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Tribun Jambi/Herupitra
Asafri Jaya Bakri 

Buntut Video Viral Walikota Sungai Penuh Ditetapkan Sebagai Tersangka

Laporan Wartawan Tribunb Jambi Aryo Tondang

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi, tetapkan Walikota Sungai Penuh, Asfri Jaya Bakri, atau yang kerap dipanggil AJB, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut, merupakan buntut dari videonya yang viral.

Di mana dalam video tersebut, AJB terlihat mengajak warga untuk memilih satu di antara pasangan calon di Pilgub 2020 mendatang.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengiyakan terkait penetapan tersangka tersebut.

"Iya benar, pihak kejaksaan Sungai Penuh sudah serahkan datanya kepada kita," kata Kuswahyudi, Jumat (16/10) malam.

Dalam video yang berdurasi 14 detik tersebut, tampak AJB mengkampanyekan satu di antara calon kandidat Pilgub Provinsi Jambi.

Wali Kota Sungai Penuh, H Asafri Jaya Bakri (AJB) saat Safari Ramadan Pemkot Sungai Penuh di Masjid Tsamaratul Ihsan, Kampung Tengah, Rabu (29/5) malam.
Wali Kota Sungai Penuh, H Asafri Jaya Bakri (AJB)  (Tribunjambi/Heru)

Saat itu, AJB tampak mengenakan baju dinas dan didampingi oleh stafnya.

"Berkasnya sudah lengkap," papar Kuswahyudi.

Jadi Temuan Bawaslu Sungai Penuh

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kotas Sungai Penuh, terus menindak lanjuti temuan Video Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB).

Video tersebut berisi ia mengkampanyekan salah satu kandidat Balon Wakil Gubernur Jambi Syafril Nursal, beberapa waktu lalu.

Bahkan, saat ini tim Bawaslu Sungai Penuh sedang menelusuri video dan saksi.

Hal tersebut untuk memenuhi syarat formil dan materil.

Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jumiral dikonfirmasi Senin (21/9/2020) mengatakan, kasus tersebut dimasukan dalam temuan..

Pihaknya sedang melakukan penulusuran.

"Saat ini sedang penulusuran dari Bawaslu, karena kita tidak bisa serta merta langsung memproses, karena harus cukup syarat formil dan materil," jelasnya.

Bila nantinya, kata Jumiral, telah terpenuhi syarat formil dan materil, akan dilakukan register untuk dibahas dengan Sentra Gakkundu, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

"Itu menjadi temuan."

"Kita diminta oleh Bawaslu Provinsi untuk melakukan penulusuran video tersebut."

"Kita juga sudah instruksikan kepada jajaran di bawah," tandasnya.

(tribunjambi/herupitra)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved