Reaksi Prabowo UU Cipta Kerja Banyak Ditolak: Coba Dulu, Kalau Tidak Bagus Bawa ke MK
Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto ikut angkat bicara dengan banyaknya penolakan Omnibus Law.
Komentar Prabowo Soal UU Cipta Kerja: Coba Dulu, Kalau Tidak Bagus Bawa ke MK
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto ikut angkat bicara dengan banyaknya penolakan Omnibus Law.
Ia meminta masyarakat bersabar dan melihat pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.
Prabowo yang juga Menteri Pertahanan mengatakan, apabila pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ini tidak baik, masyarakat dapat melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Cobalah kita sabar, kita atasi dulu, kita coba, kalau UU (Cipta Kerja) ini tidak bagus, pelaksanaannya tidak baik, bawalah ke judicial review ke MK," kata Prabowo dalam wawancara khusus yang dirilis DPP Gerindra, Senin (12/10/2020).
"Sudah berkali-kali kok dalam sejarah terjadi. Jadi marilah kita berpikir dengan tenang, dengan sehat, dengan kekeluargaan," sambungnya.
Baca juga: AHY Mengaku Diserang Akun Paslu, Partai Demokrat Dituduh Dalang Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Prabowo menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster, yaitu ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, pengenaan sanksi, administrasi pemerintahan, kemudahan proyek pemerintah, dukungan riset dan inovasi, hingga kawasan ekonomi khusus.
Ke-11 klaster tersebut, kata Prabowo, disederhanakan agar mengangkat pertumbuhan ekonomi.
"Tanpa pertumbuhan, tidak mungkin ada perbaikan kehidupan ekonomi, dan dengan demikian, kehidupan buruh akan tambah parah. Jadi memang kita paham, saya paham kesulitan buruh," ujarnya.
Prabowo juga mengatakan, permintaan dan tuntunan kelompok buruh terkait UU Cipta Kerja sudah terakomodasi sebanyak 80 persen.
Menurut Prabowo, tuntunan kelompok buruh tidak bisa diakomodasi karena adanya politik negara dan kebutuhan lain.
"Ya, kita tidak bisa 100 persen, namanya politik negara, kadang-kadang kita harus mengerti kita harus, kadang-kadang ada kebutuhan ini itu, ada keperluan, ya kan, kita butuh investasi dari mana-mana," ucapnya.
Baca juga: Jokowi Akan Dilengserkan? FPI, GNPF, PA212 Demo UU Cipta Kerja di Istana, Polisi Buru Penyebar Hoaks
Lebih lanjut, Prabowo mengatakan, pemerintah memahami kesulitan para buruh pada masa pandemi Covid-19 yang mengguncang ekonomi Indonesia.
Menurut Prabowo, pemerintah memiliki niat untuk mengatasi hambatan-hambatan ekonomi tersebut agar kembali bangkit.
"Pesiden selalu membela rakyat kecil. Stimulus semua maksudnya itu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke MK.
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).
Jokowi menegaskan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo: Kita Coba Dulu UU Cipta Kerja, jika Tidak Bagus, Bawa ke MK"
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Akhirnya Prabowo Angkat Suara Terkait UU Cipta Kerja, Minta Dicoba Dulu, Gak Cocok Baru Ditolak.