Mata Pilih Untuk Pemilihan Gubernur di Lapas Jambi Bertambah, Disiapkan 2 TPS

Jumlah pemilih di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Jambi, bertambah dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Kota Jambi.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Rahimin
istmewa
Anggota KPU Provinsi Jambi saat rapat pencabutan nomor urut peserta Pilgub Jambi 2020, Kamis (24/9/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jumlah pemilih di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Jambi, bertambah dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Kota Jambi.

Komisioner KPU Kota Jambi, Aditiya Diar mengatakan, sedari awal di Lapas ada dua tempat pemungutan suara (TPS). Yakni TPS 28 dengan 8 orang pemilih dan TPS 29 juga dengan 8 pemilih.

Namun karena adanya surat edaran KPU terbaru, terjadi peningkatan pemilih di Lapas. Sehingga di TPS 28 menjadi 28 pemilih dan di TPS 29 menjadi 182 pemilih. Dan di luar Lapas juga ada penambahan sebanyak 142 pemilih.

"Sejak keluarnya edaran KPU terbaru terjadi penambahan sebanyak 210 pemilih di TPS Lapas," terang Aditiya Diar, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Keberanian Nikita Mirzani Lawan Pendukung Puan Maharani Disorot Iwan Fals: Repot jika Jin Udah Ikut!

Baca juga: Hari Ini FPI Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Polri Siapkan 500 Personel Untuk Pengamanan

Baca juga: Lowongan Kerja Bank BCA untuk Lulusan S1 Hingga S2, Ada Banyak Lokasi Penempatan Termasuk di Jambi

Dengan peningkatan pemilih di Lapas tersebut, KPU kini menyusun kembali agar terjadi pemerataan pemilih di dua TPS itu. Sebab sejak awal jumlah pemilih di dalam Lapas tersebut dibuat sama banyak.

"Saat ini kita masih menyusun kembali agar tetap seperti awal sama banyak. Karena penambahannya tidak rata," bilang Aditiya Diar.

Karena penyusunan tersebut, jadwal yang semula akan ditetapkan dalam DPT Kota Jambi di tanggal 13-14 Oktober 2020, besar kemungkinan akan diundur menjadi 14-15 Oktober atau 15-16 Oktober 2020.

Pilkada serentak 2020.
Pilkada serentak 2020. (Tribunjambi/Hendro)

"Jadwalnya harusnya tanggal 13. Tetapi karena teknis, kita akan menyesuaikan ditengah atau diakhir jadwal penetapan saja," beber Aditiya.

Aturan Baru

Adanya surat edaran KPU terbaru, membuat penambahan mata pilih di lapas cukup siginifikan.

Sejak awal DPS Kota Jambi untuk laki-laki sebanyak 192.653 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 198.090 orang.

Lalu di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) berubah menjadi lebih banyak. Dimana pemilih perempuan menjadi 198.271 orang dan pemilih laki-laki sebanyak 192.824 orang.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Geo Dipa Energi untuk Lulusan D3 Hingga Lulusan S1 Berbagai Jurusan

Baca juga: Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap Bareskrim, ProDem Minta Polisi Segera Membebaskan

Baca juga: Yonif Rider 142/KJ Siapkan 300 Prajurit Bila Diperlukan Untuk Pengamanan Demo Tolak UU Cipta Kerja

"Ada penambahan pemilih perempuan sebanyak 181 orang dan pemilih laki-laki sebanyak 171 orang,"terang Aditiya Diar, Senin (12/10).

Peningkatan data pemilih ini disebabkan oleh banyaknya pemilih yang kemudian diakomodir masuk dalam daftar pemilih karena adanya perubahan dari aturan khusus pemilih lapas.

"Pemilih baru ditemukan karena adanya edaran baru dari KPU terkait pemilih lapas,"ujar Aditiya Diar.

Peraturan khusus tersebut yakni diakomodir nya pemilih lapas masuk sebagai pemilih hanya berdasarkan bukti salah satu dokumen kependudukan resmi, atau surat keterangan dari Lapas dan atau cukup hanya foto copy dari salah satu dokumen tersebut.

"Peraturan itu khusus untuk Lapas, tidak berlaku untuk masyarakat umum," tegasnya.

Jika karena terbitnya surat edaran KPU tersebut pemilih lapas bertambah menjadi 210 orang. Di masyarakat umum juga terjadi penambahan sebanyak 142 orang. Penambahan itu dikarenakan adanya masukan dari masyarakat.

Baca juga: Lowongan Kerja Kementerian PPN/ Bappenas Oktober 2020, Menerima Minimal Lulusan D3 Hingga S1

Baca juga: Pesan Tegas Danrem 042 Gapu, Jangan Coba-Coba Menyuap di Seleksi Masuk Tamtama

Baca juga: Gedung Diklat di Kotabaru Jadi Tempat Isolasi, Khusus Ruang Isolasi Pasien OTG

"Penambahan 142 orang masyarakat itu karena ketika di coklit tidak berada di tempat dan di lokasi yang baru juga mereka tidak didata. Setelah mendapatkan saran dan masukan, maka mereka bisa diakomodir atau dimasukkan daftar pemilih dengan merujuk pada E-KTP domisili awal. Dengan syarat harus bisa menunjukkan bukti E-KTP dan KK kepada petugas," tegas Doktor Hukum ini. 

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved