Berita Jambi
Disnakertrans Jambi Terima 91 Laporan Kasus Pekerja vs Perusahaan di Jambi, Ada Pegawai RS Swasta
Pekerja diputus hubungan kerja (PHK) dan hak pekerja belum dipenuhi pemberi kerja (pengusaha). Kasus ini bertambah 9 kasus
Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
Disnakertrans Provinsi Jambi Terima 91 Laporan Kasus Pekerja dengan Perusahaan di Jambi, Ada Pegawai Rumah Sakit Swasta
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga pertengahan Oktober 2020 terdapat 91 pelanggaran norma kerja atau hubungan industrial (pekerja dan perusahaan) yang dicatat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi.
Ini merupakan laporan tenaga kerja (naker) kepada Disnakertrans, karena pekerja diputus hubungan kerja (PHK) dan hak pekerja belum dipenuhi pemberi kerja (pengusaha).
Kasus ini bertambah 9 kasus laporan terakhir sejak bulan April lalu.
Kepala Bidang Pembinaan Wasnaker dan Hubungan Indusrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dedy Ardiansyah mengatakan, kasus yang bertambah terdiri 8 laporan pengawasan norma ketenagakerjaan, kemudian satu laporan di penegakan hukum.
"Untuk 9 kasus baru ini masih dalam proses," jelasnya Senin (13/10).
Dari 9 laporan ini, lanjut Dedi, meliputi pelanggaran normatif pekerja yang dilakukan oleh pengusaha.
Untuk daerah terbanyak terdapat di Kota Jambi dan Muaro Jambi.
"Untuk proses sejauh ini sudah kita sampaikan kepada petugas pembina pengawas, setelah ada jawaban pengusaha akan kita tindak lanjuti."
"Nantinya kita mediasi dan bisa dipilih jalan perjanjian bersama atau dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," akunya.
Dedi menambahkan, pelaporan pekerja di antaranya dari eks pekerja Rumah Sakit Swasta.
Mereka protes belum dibayarkan upah dan sewaktu bekerja tak dibayarkan iuran pekerjanya.
"Mereka di-PHK karena RS swasta tak kerjasama dengan BPJS Kesehatan yang biasanya banyak pasien, sehingga RS Swasta ini mengalami dampak pandemi harus mengurangi pekerja," jelasnya.
Selain di RS swasta, laporannya juga disuarakan oleh eks pekerja perusahaan industri kayu dan perkebunan sawit.
Sedangkan secara keseluruhan dari 91 kasus yang ada, laporan yang sudah tertangani masih sejumlah 64 kasus.
"Dari jumlah ini 61 kasus selesai melalui mediasi atau perjanjian bersama."
"Selebihnya tiga kasus yang dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial, yang sampai saat ini masih diproses," pungkasnya.
(tribunjambi/zulkifli)