Berita Tebo

2 Pelaku Ngamuk & Rusak Alat RSUD Tebo Ditahan, Gara-gara Tak Terima Keluarga yang Dirawat Meninggal

Dua tersangka kasus dugaan pengerusakan alat kesehatan ICU di RSUD Sulthan Thaha Saifuddin Tebo dilimpahkan.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Dua tersangka kasus dugaan pengerusakan alat kesehatan ICU di RSUD Sulthan Thaha Saifuddin Tebo dilimpahkan. Pelimpahan oleh penyidik kepolisian, kepada Kejaksaan Negeri Tebo hari ini, Selasa siang (13/10/2020). 

Dua Pelaku Pengrusakan Alat RSUD Tebo Ditahan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua tersangka kasus dugaan pengerusakan alat kesehatan ICU di RSUD Sulthan Thaha Saifuddin Tebo dilimpahkan.

Pelimpahan oleh penyidik kepolisian, kepada Kejaksaan Negeri Tebo hari ini, Selasa siang (13/10/2020).

Selain tersangka sejumlah barang bukti juga turut dilimpahkan sebagian tahap II proses hukum lebih lanjut atas terdakwa Debi Erwin dan Uun Saputri Dewi.

Pelimpahan tahap II kedua tersangka berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa siang di Kantor Kejari Tebo.

Ari Chandra pratama, Kasi Intel Kejari Tebo dalam rilisnya menyebutkan terhadap kedua terdakwa pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Dua tersangka kasus dugaan pengerusakan alat kesehatan ICU di RSUD Sulthan Thaha Saifuddin Tebo dilimpahkan.

Pelimpahan oleh penyidik kepolisian, kepada Kejaksaan Negeri Tebo hari ini, Selasa siang (13/10/2020). Ini alat-alat yang dirusak pelaku
Dua tersangka kasus dugaan pengerusakan alat kesehatan ICU di RSUD Sulthan Thaha Saifuddin Tebo dilimpahkan. Pelimpahan oleh penyidik kepolisian, kepada Kejaksaan Negeri Tebo hari ini, Selasa siang (13/10/2020). Ini alat-alat yang dirusak pelaku (tribunjambi/dedi nurdin)

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap perkara tindak pidana Pengerusakan barang alkes RSUD Sultan Thaha Saifudin Tebo dengan tersangka Debi Erwin dan Uun Saputri Dewi yang didampingi penasehat hukum Thomson Purba," kata Ari Chandra dalam rilisnya.

"Guna memudahkan persidangan dan dikhawatirkan melarikan diri maka Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa perkara tersebut melakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan," sambung Ari Chandra Pratama.

Seperti diketahui, kasus pengerusakan alkes di RSUD Sulthan Thaha Saifudin Kabupaten Tebo terjadi pada Selasa (1/9/2020) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat itu salah seorang perawat menyampaikan kabar kepada terdakwa bahwa anggota keluarganya yang dirawat meninggal dunia.

Diduga karena tak terima dengan kabar tersebut kedua terdakwa mengamuk dan merusak sejumlah peralatan di ICU RSUD Sulthan Thaha Saifudin Tebo.

Keduanya kini dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP.

(Tribunjambi/Dedy Nurdin).

Baca juga: Pascacurah Hujan Tinggi, Air Sungai Batanghari Naik, Waspada 5 Daerah Rawan di Batanghari Ini

Baca juga: Harga Vaksin Covid-19 Kisaran Rp 200 Ribu, Bio Farma Tak Akan Memberatkan

Baca juga: Beli Pertamax dengan Pembayaran Non Tunai Bisa dapat Cashback Rp250/Liter, Begini Caranya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved