Pilkada di Batanghari
Lima Titik Ini Jadi Zona Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Batanghari
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan/Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Batanghari, Harapan Nami, mengatakan terdapat ruas jal
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Ada lima titik ruas jalan dan sejumlah gedung ditetapkan menjadi zona larangan untuk di pasang alat peraga kampanye (APK) menurut pihak KPU Batanghari.
Hal ini ditetapkan berdasarkan PKPU dan aturan yang berlaku.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan/Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Batanghari, Harapan Nami, mengatakan terdapat ruas jalan di Kecamatan Muara Bulian dilarang untuk dipasang APK masing-masing pasangan calon.
• Skandal Seks 3 Siswa dengan Ibu Gurunya, Modus Belajar dari Rumah, Kini Sang Guru Menjadi Tersangka
• Akhirnya Terkuak! Tulisan di Kertas yang Dibawa Najwa Shihab saat Acara Live Soal Minta Tolong
• Simak Penjelasan Kartu Prakerja Gelombang 11, Pastikan Akses di Situs Resmi www.prakerja.go.id
"Di antaranya jalan protokol, Jenderal Sudirman, Sultan Thaha, jalan Prof Sri Sudewi, dan jalan pramuka," kata Nami kepada Tribunjambi.com Minggu (11/10/2020) siang.
Dia menambahkan selain jalan, pada gedung pemerintah, sekolah dan rumah ibadah itu dilarang.
"Lokasi ini dilarang lantaran umumnya merupakan kawasan perkantoran milik pemerintah daerah," ujarnya.
Pasca penetapan pasangan calon pemilihan kepala daerah serentak kini telah memasuki masa kampanye.
Sejak 26 September-6 Desember 2020 di Kabupaten Batanghari.
"Jika dikemudian hari ditemukan melanggar maka nantinya akan dilakukan penertiban yang menjadi kewenangan pihak Bawaslu," pungkasnya.
