Gubernur Anies Cabut Rem Darurat, PSBB Transisi DKI Jakarta Diberlakukan Lagi Selama Dua Pekan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan
TRIBUNJAMBI.COM -Kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta melambat. Hal itu setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Kini, Anies mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat. Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi.
Alasan dicabutnya rem darurat adalah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.
• Diduga Calon Suaminya Peraih Beasiswa ke Belanda, IPK Ayu Ting Ting Saat Kuliah Jadi Sorotan, Parah!
• Presiden Jokowi Sampaikan Pernyataan Resmi, Ini 7 Hoaks UU Cipta Kerja yang Dibantah Pemerintah
• Ikut Pilkada, Sahrul Gunawan Bingung Atur Strategi Kampanye, Pilih Pergi ke Jakarta untuk Syuting
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020).
"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," sambung dia.
Seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 pada awal bulan September membuat Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.
PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Covid-19 Melambat, Anies Kembali Berlakukan PSBB Transisi Selama Dua Pekan"