Sabu Seberat 1 Kg Punya Ahmad Ridwan yang Disimpan di Poskamling Dimusnahkan
Anggota Sat Narkoba Polres Sarolangun meringkus Ahmad Ridwan. Ridwan ditangkap pada Rabu 23 September 2020.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rrifani Halim
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Anggota Satrenarkoba Polres Sarolangun meringkus Ahmad Ridwan. Ridwan ditangkap pada Rabu 23 September 2020.
Ia ditangkap di poskamling RT 21, Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Sarolangun. Hasil penggeledahan, ditemukan 1 kilogram narkoba jenis sabu.
Kini barang bukti sabu seberat satu kilogram tersebut di musnahkan di Polsek Kota Sarolangun.
• Aksi Demo PMII Jambi Menolak UU Cipta Kerja di DPRD Jambi Berakhir Ricuh, Bentrok Tak Terhindarkan
• Keinginan Presiden Jokowi Buat UU Omnibus Law Akhirnya Terwujud, Apa Motivasi Sebenarnya?
• Penampilan Terkini Lavina Tandon Berperan Sebagai Ratu Ruqaiya di Jodha Akbar, Seksi dan Bertato
Kasat Narkoba Polres Sarolangun Iptu Lumbrian Hayudi Putra mengatakan bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut merupakan kasus tindak pidana narkoba atas nama tersangka Ahmad Ridwan.
"Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama tiga hari dan berhasil mengamankan tersangka di poskamling," katanya, Kamis (8/10/2020).
Tersangka dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika.
Ridwan diancam pidana mati atau penjara seumur hidup karena menyimpan sabu yang bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.