Lowongan Kerja
Lowongan Pamong Belajar dari Kemendibud, Cek Persyaratannya
Informasi pendaftaran Pamong Belajar yang diadakan Kemendikbud pada Oktober 2020.
TRIBUNJAMBI.COM- Informasi pendaftaran Pamong Belajar yang diadakan Kemendikbud pada Oktober 2020.
Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis /unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan nonformal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
• Lowongan Kerja Jambi Terbaru untuk Berbagai Profesi, Ada Frontliner, Apoteker Hingga Pengawas TPS
• 3 Lowongan Kerja Perbankan Oktober 2020, Ada Bank BNI dan Bank Syariah Mandiri
Pendaftaran Uji Kompetensi Dalam Rangka Inpassing Jabatan Fungsional Pamong Belajar
Pamong Belajar SKB
Dokumen kelengkapan pendaftaran
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah.
- Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung.
- Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.
- Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli.
- Surat keputusan jabatan terakhir yang asli.
- Surat pernyataan telah memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuat oleh atasan langsung.
- Dokumen penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang asli.
- Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pamong Belajar dan Penilik.
- Pas Foto ukuran 3x4.
- Usulan dari PPK atau pejabat yang ditunjuk yang diketahui oleh BKD atau Badan yang mengurusi kepegawaian daerah
Ukuran dokumen maksimal 2 MB per file
Pendaftaran Inpassing Tahun 2020
12 October 2020 - 16 October 2020
Persyaratan peserta uji kompetensi
- PNS yang memiliki pengalaman dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang;
- PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pamong
- Belajar dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
- Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Pamong Belajar;
Persyaratan peserta uji kompetensi
- 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana
- 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas
- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya
- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi
Informasi lengkap klik DI SINI