Kerusuhan Aksi Tolak UU Cipta Kerja Miliki Kesamaan Dengan Kerusuhan Pilpres 2019,Ini Kata Pengamat

Kerusuhan Aksi Tolak UU Cipta Kerja Miliki Kesamaan Dengan Kerusuhan Pilpres 2019,Ini Kata Pengamat

Editor: Heri Prihartono
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Massa melemparkan benda ke polisi saat aksi di depan Gedung DPRD Jabar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dalam protes UU Cipta Kerja, massa  terlibat bentrokan dengan aparat yang mengamankan aksi.

Benarkah ada kesamaan aksi UU Cipta Kerja dengan kerusuhan Pilpres 2019?

Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Unpad, Muradi menilai bentrokan aparat dengan massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja memiliki pola yang sama dengan peristiwa serupa di tahun 2019.

CATAT! Mulai Hari Ini tak Ada Lagi Aksi Buruh Protes UU Cipta Kerja

Diketahui pada 21-22 Mei 2019, terjadi gelombang penolakan hasil penghitungan suara pemilihan Presiden Indonesia 2019.

Pada September 2019 juga terjadi unjuk rasa dan kerusuhan untuk mendesak pemerintah membatalkan Revisi UU KPK.

“Ada free rider, saya melihat orangnya itu-itu saja. Operatornya sama, polanya juga sama. Seperti sepereeti mengibarkan isu soal demonstrasi dan sentiment solidaritas itu mereka yang bangun,” ujar Muradi saat dihubungi Kompas TV, Kamis (8/10/2020).

Selain pola dan operator yang sama, Muradi melihat isu demonstrasi ini juga dioptimalkan untuk momentum jangka pendek, seperti Pilkada 2020.

Ia meramalkan dari isu penolakan UU Cipta Kerja ini akan ada lonjakan elektabilitas Paslon yang didukung partai yang menentang UU Cipta Kerja.

Menkum HAM Yasonna Laoly Akui Pembahasan UU Cipta Kerja Selesai Dalam Waktu Singkat

“Saya kemarin ke Kabupaten Bandung, saya mendengar isu jangan pilih paslon yang didukug partai mendukung RUU Cipta Kerja. Ini ada di Whatsapp di grup-grup kecil yang menjadi isu yang disebar,” ujar Muradi.

Tindak Tegas

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pihaknya tak bisa memberikan toleransi kepada demonstran yang melakukan perusakan.

Sebab, aksi persukan fasilitsa umum itu merupakan tindakan kriminal dan harus dihentikan.

"Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Kompas TV, Kamis (8//10/2020).

"Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved