Kasus Corona di Bungo

Makin Bertambah di Bungo, Pemda Siapkan BLK Jadi Tempat Isolasi Corona, OTG akan Dijaga Ketat

Balai Latihan Kerja (BLK) akan dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/darwin sijabat
PLT Bupati Bungo, Ahmad Bestari 

Makin Bertambah di Bungo, Pemda Siapkan BLK Jadi Tempat Isolasi, OTG akan Dijaga Ketat

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Balai Latihan Kerja (BLK) akan dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).

Pandemi covid-19 di Kabupaten Bungo kian hari semakin merebak. Dari data yang diterima Tribunjambi.com, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 47 orang.

Untuk mengantisipasi penyebarannya, Pemerintah Kabupaten Bungo menyediakan beberapa tempat sebagai tempat isolasi selain rumah sakit.

PLT Bupati Bungo, Ahmad Bestari menyampaikan dalam waktu dekat BLK akan dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19.

"BLK akan kita jadikan sebagai ruang isolasi," katanya selepas rapat bersama unsur Forkopimda, Kamis (8/10/2020) sore.

Selama pasien melakukan isoalsi di BLK akan dijaga ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri.

Namun pihaknya saat ini sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan penolakan.

Sementara itu Safarudin Matondang, Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 menyampaikan untuk pasien yang diisolasi di BLK tersebut merupakan pasien OTG.

"Yang diisolasi di BLK adalah pasien Covid-19 yang orang tanpa gejala (OTG)," katanya.

Sedangkan rumah susun (Rusunawa) akan digunakan untuk tenaga medis yang menangani Covid-19.

Siap Siap Kabupaten Bungo akan Berlakukan Jam Malam, Jangan Sampai Melanggar

Dampak peningkatan pandemi covid-19, Pemerintah Kabupaten Bungo akan berlakukan jam malam.

Mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bungo, Pemerintah Kabupaten Bungo memperlakukan jam malam dan melarang hajatan yang mengumpulkan banyak massa.

Selain itu untuk tempat keramaian seperti kafe, karaoke, diskotik bahkan kampanye yang mengundang artis juga akan dilarang. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved