Positif Corona Jambi Tambah Lagi
Total Denda Razia Masker di Kota Jambi Capai Rp 100 Jutaan
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan ada sekiranya dalam bulan September 2020 sebanyak 1.599 pelanggar.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saat ini jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Jambi terus bertambah.
Pemerintah Kota Jambi kembali memperketat razia masker atau protokol kesehatan.
Dari razia yang telah digelar Satgas Covid-19, terjaring banyak sekali pelanggar.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan ada sekiranya dalam bulan September 2020 sebanyak 1.599 pelanggar.
• Nia Ramadhani Jadi Juri Pemilihan Angels Untuk Ajang Tinju, Ardi Bakrie : Kamu Sayang Ngak Sama Aku
• Download Lagu MP3 Nella Kharisma 24 Lagu Terbaru Oktober 2020, Ada Video Dangdut Koplo Via Vallen
• Lowongan Kerja Jambi Pada Oktober 2020 untuk Beragam Profesi, Desain Grafis Hingga Tenaga Kesehatan
"Dari total pelanggar itu ada ada 1.443 pelanggar mendapat hukuman disiplin, 65 pelanggar mendapatkan teguran, dan 91 pelanggar diberikan hukuman materi," ujar Abu melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (5/10/2020).
Dari razia yang telah digelar selama masa Covid-19, tim satgas sendiri memperoleh hasil denda yang antara lain dari denda usaha dan denda masker sebesar Rp 120 juta.
"Total itu berdasarkan jumlah denda usaha sebesar Rp 60.200.000 dan denda masker Rp 59.800.000," bebernya.
Abu menuturkan dana sanksi tilang tersebut langsung disetorkan ke Kas Daerah Pemkot Jambi. Sehingga akan masuk ke APBD.
"Tentunya dari dana tadi, kami akan memprioritaskan untuk penanganan Covid-19," pungkasnya.