Pemeran Perempuan Pada Video Vina Garut Ajukan Gugatan ke MK, Ini Alasannya
Dikutip dari laman Kompas TV, perempuan yang sudah divonis bersalah oleh hakim tersebut mengajukan gugatan karena merasa sebagai korban eksploitasi se
Kamis (2/4/2020), pemeran wanita video Vina Garut itu menjalani sidang putusan secara online.
Berdasarkan berita yang dilaporkan wartawan Tribunjabar.id dari Garut, Vina mengikuti sidang tersebut di Rutan Kelas II B Garut.
Persidangan ini digelar melalui teleconference atau via online dalam rangka mencegah penyebaram virus corona.
Hasilnya, majelis hakim pun membacakan putusan atas nasib VA atau V yang berstatus sebagai terdakwa kasus video Vina Garut.
"Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi," kata Hasanuddin.
Ia dijatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.
Terkait hasil sidang putusan ini, kuasa hukum V diberitakan mengajukan banding.

VA Sempat Bantah Keterangan Pemeran Pria
Mental VA drop ketika video Vina Garut diputarkan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/1/2020).
Pengacara VA, Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya tidak bisa berkonsentrasi dalam persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu.
"Drop psikisnya (VA) dan tidak bisa konsentrasi selama persidangan. Secara psikologis sangat berat untuk mengingat peristiwa itu," katanya setelah persidangan.
Pemutaran penggalan video dan foto dilakukan saat sidang terkait kronologi peristiwa tersebut.
Saksi mahkota, pemeran pria dalam video, AD dan We memberi keterangan terkait kronologi kejadian.
Dalam keterangan kedua saksi, Ad dan We menjelaskan alasan melakukan hubungan tersebut.