'Formula 10 20 30 40', Formula Untuk Mengalokasi Gaji, Simak Penjelasan dan Simulasinya

Perencana keuangan atau financial planner, Mimien Soesanto, menyebut ada formula yang bisa digunakan untuk mengalokasikan uang gaji.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Pogonici
Ilustrasi gaji 

TRIBUNJAMBI.COM -  Perlu pembagian yang baik agar pendapatan baik dari gaji atau sumber lain tidak habis hanya untuk kebutuhan konsumtif.

Perencana keuangan atau financial planner, Mimien Soesanto, menyebut ada formula yang bisa digunakan untuk mengalokasikan uang gaji.

Pendapatan bulanan nantinya dibagi menjadi empat komposisi atau pos, yakni 10 persen, 20 persen, 30 persen, dan 40 persen.

Perencana keuangan atau financial planner, Mimien Soesanto, menyebut ada formula '10 20 30 40' yang bisa digunakan untuk mengalokasikan uang gaji.
Perencana keuangan atau financial planner, Mimien Soesanto, menyebut ada formula '10 20 30 40' yang bisa digunakan untuk mengalokasikan uang gaji. (Tribunnews/Ist)

- 10 Persen untuk Sedekah

Mimien menyebut 10 persen dari gaji bisa dialokasikan untuk memenuhi hak orang lain.

"10 persen untuk zakat infak sedekah, coba kita tetep keluarkan, istilahnya pay your god, itu hak untuk orang lain," ungkap Mimien dalam program Overview Tribunnews, Kamis (1/10/2020).

Mimien menyebut alokasi ini dapat memberikan kebahagiaan batin.

"Nantinya apa yang kita keluarkan juga kembali pada kita," ujar Mimien.

Ilustrasi Sedekah
Ilustrasi Sedekah (The Peninsula Qatar)

- 20 Persen untuk Tabungan dan Investasi

Mimien menyebut, alokasi 20 persen dari gaji bisa dialokasikan untuk menabung dan investasi.

"Termasuk didalamnya membeli proteksi dari situ, istilahnya pay your future, karena untuk masa depan," ungkap Mimien.

Alokasi ini bisa digunakan untuk membayar asuransi untuk melindungi diri di masa mendatang.

Ilustrasi tabungan
Ilustrasi tabungan (freepik)

- 30 Persen untuk Cicilan atau Hutang

Selanjutnya, Mimien menyebut besaran cicilan atau membayar hutang idealnya maksimal 30 persen dari uang gaji.

Seperti membayar cicilan kendaraan maupun cicilan rumah.

"30 persen untuk membayar hutang atau cicilan, istilahnya pay your past, karena sudah kita nikmati di awal," ungkap Mimien.

Namun jika tak memiliki cicilan atau hutang, dapat dialihkan ke pos pengeluaran yang lain.

"Kalau tidak ada cicilan atau hutang bisa kita alihkan ke tabungan atau investasi," ujarnya.

Ilustrasi cicilan
Ilustrasi cicilan (freepik)

- 40 Persen untuk Biaya Hidup

Pos pengeluaran terakhir disebut Mimien adalah 40 persen untuk biaya hidup.

Menurut Mimien, biaya hidup harus dikeluarkan paling akhir.

"Kita keluarkan belakangan agar pos yang sebelumnya bisa terpenuhi, jadi biaya hidup menyesuaikan," ungkap Mimien.

Sehingga, menurut Mimien, seseorang tetap bisa menabung dan mengeluarkan sebagian pendapatannya untuk orang lain.

Ilustrasi
Ilustrasi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Mimien menyarankan, dalam kondisi apapun tetap menggunakan alokasi tersebut.

"Misalnya kondisi pendapat sedikit atau besar, ya tetap segitu, yang menyesuaikan adalah persentasenya," ungkap Mimien.

Namun jika dengan gaji yang ada tidak cukup untuk mencukupi empat pos pengeluaran tersebut, maka harus memikirkan sumber pendapatan yang lain.

"Kalau sudah tidak bisa diotak-atik baru cek di income, bagaimana income bisa bertambah dengan berbagai cara," jelasnya.

Simulasi

1. Pendapatan Rp 2 juta

Sedekah (10 persen) : Rp 200 ribu
Tabungan (20 persen) : Rp 400 ribu
Cicilan (30 persen) : Rp 600 ribu
Biaya Hidup (40 persen) : Rp 800 ribu

2. Pendapatan Rp 3 juta

Sedekah (10 persen) : Rp 300 ribu
Tabungan (20 persen) : Rp 600 ribu
Cicilan (30 persen) : Rp 900 ribu
Biaya Hidup (40 persen) : Rp 1,2 juta

3. Pendapatan Rp 5 juta

Sedekah (10 persen) : Rp 500 ribu
Tabungan (20 persen) : Rp 1 juta
Cicilan (30 persen) : Rp 1,5 juta
Biaya Hidup (40 persen) : Rp 2 juta

Sumber : Tribunnews.com  https://www.tribunnews.com/lifestyle/2020/10/03/tips-atur-pendapatan-bulanan-persentase-biaya-hidup-cicilan-tabungan-sedekah-beserta-simulasi?page=all.

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved