Calon Bupati Tanjabtim Sudah Serahkan Akun Medsos, Bawaslu Akui Beberapa Poin Masih Belum Jelas

Bawaslu Tanjabtim sudah terima beberapa akun media sosial yang akan digunakan masing masing calon Bupati dalam kampanye media sosial.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Abdullah Usman
Samseidi, Ketua Bawaslu Tanjabtim. 

Masing-masing Calon Bupati Tanjabtim Sudah Serahkan Akun Medsos, Bawaslu Akui Beberapa Poin Masih Belum Jelas

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Abdullah Usman 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Bawaslu Tanjabtim sudah terima beberapa akun media sosial yang akan digunakan masing masing calon Bupati dalam kampanye media sosial. 

Dikatakan Ketua Bawaslu Tanjung Jabung Timur Samseidi, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com menuturkan, dalam pemilihan umum tahun ini untuk kampanye media sosial terdapat 20 akun medsos yang harus didaftarkan masing masing calon ke KPU dan Bawaslu.

"Untuk Tanjabtim, kemarin masing masing calon sudah menyerahkan akun tersebut. Namun memang untuk jumlahnya tidak tahu pasti yang jelas tidak sampai 20 akun," ujar Samseidi

Lanjutnya, terkait jumlah 20 akun medsos tadi pihaknya masih ada yang belum nyambung atau belum jelas. Terutama terkait jumlah jenis media sosial yang masuk kategori 20 tadi.

"Apakah 20 akun tadi misal untuk twitter 20, Facebook 20, IG 20 kita belum tahu dan tidak memungkinkan pula jika 20 tersebut penggabungan akun," ujarnya

Gerbang Masuk ke Tanjabbar Diperketat, Posko Covid-19 Berdiri di Tiga Tempat, Cek Orang Masuk

Reaksi Nagita Slavina Kala Sang Suami Raffi Ahmad Bernyanyi Senangnya Bila Beristri Dua

Bayi Positif Covid-19 di Kerinci Jalani Isolasi Mandiri, Heran Ibunya Negatif, Besok Swab Lagi

"Kalo UU sebelumnya akun medsos tersebut paling banyak hanya 10 akun saja," tambahnya

Lanjutnya saat ini pihaknya juga sudah mulai memantau media sosial, terkait akun akun medsos yang masuk kategori pelanggaran meski sejauh ini masih terbilang wajar atau belum mencukupi syarat pelanggaran.

Jikapun nanti ditemukan akun medsos yang melanggar sesuai ketentuan, tentu bawaslu akan segera mengambil tindakan dan membuat keputusan.

Tidak menutup kemungkinan penindakan bisa penutupan akun. 

Sebelumnya, akibat  dari dampak Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, wacana kampanye online diusulkan guna mengurangi potensi kerawanan yang melibatkan banyak orang. 

"Meski demikian hingga saat ini kita masih belum menerima bagaimana petunjuk teknis terkait pelaksanaan kampanye online ini, terutama dalam hal pengawasan," ujar Samsedi

Pasalnya, kampanye online sendiri masih bersifat usulan dari KPU RI dan KPUD kepada DPR RI. Dan jika tidak ada perubahan maka pilkada akan tetap berlangsung Desember mendatang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved