G30S PKI
Siapa Sebenarnya Sukitman?Polisi yang Jadi Saksi Kekejaman G30S PKI di Lubang Buaya
Sejarah G30S PKI meninggalkan kado pahit dalam sejarah bangsa Indonesia
TRIBUNJAMBI.COM - Sejarah G30S PKI meninggalkan kado pahit dalam sejarah bangsa Indonesia.
Seorang saksi sejarah peristiwa itu mengungkapkan pengalamnnya ketika ia hampir ikut menjadi korban tragedi G30S PKI.
Sosok dalam tragedi G30S PKI tersebut adalah seorang polisi bernama Sukitman.
• Terkejutnya Sukitman Begitu Tahu Fakta yang Terjadi di Lubang Buaya, hanya Bisa Berdoa dan Diam
Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Intisari edisi September 1992, dengan judul asli Yang Lolos dari Lubang Buaya.
Tanggal terakhir pada bulan September baru berganti dengan tanggal 1 Oktober 1965. Jakarta dan penduduknya masih terhanyut dalam sepenggal mimpinya.
Namun, Sukitman (49) yang waktu itu berpangkat Agen Polisi Dua tidak ikut terhanyut dalam buaian mimpi.
la harus menjalankan tugasnya di Seksi Vm Kebayoran Baru (sekarang Kores 704) yang berlokasi di Wisma AURI di Jl. Iskandarsyah, Jakarta, bersama Sutarso yang berpangkat sama.
"Waktu itu polisi naik sepeda. Sedangkan untuk melakukan patroli, kadang-kadang kami cukup dengan berjalan kaki saja, karena radius yang harus dikuasai adalah sekitar 200 m,” katanya mengengang masa awal tugasnya.
Tiba-tiba ia dikejutkan oleh bunyi rentetan tembakan, yang rasanya tidak jauh dari posnya.
Karena tembakan itu berasal dari bawah dan dekat situ ada Gedung MABAK yang tinggi, suara tembakan itu memantul.
Sementara rekannya tetap melakukantugas jaga. Dalam benak pemuda yang terlintas mungkin terjadi perampokan.
Ternyata suara itu berasal dari rumah Jenderal D.I. Panjaitan yang terletak di Jln. Sultan Hasanudin. Di situ sudah banyak pasukan bergerombol.

Belum sempat tahu apa yang terjadi di situ, tiba-tiba ia dikejutkan oleh teriakan tentara berseragam loreng dan berbaret merah yang berusaha mencegatnya. "Turun! Lempar senjata dan angkat tangan!"
Sukitman, yang waktu itu baru berusia 22 tahun, kaget dan lemas. la segera melakukan apa yang diperintahkan tanpa bisa menolak.