Nekat Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Dijadikan Tersangka, Kapolsek Ikut Dicopot

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal jadi tersangka karena nekat menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari menunjukan sejumlah barangbukti dalam konferensi pers penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal jadi tersangka karena nekat menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersangka, menyusul setelah pencopotoan Kapolsek Tegal Selatan.

Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya karena tak berani membubarkan, kemarin giliran yang punya hajat yang dipersalahkan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) pun dijadikan tersangka.

Lowongan Kerja Spindo untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi yang Dibutuhkan dan Persyaratannya

Sinopsis The World of the Married Episode 12, Tae Oh dan Sun Woo Berdebat Tentang Masa Lalu

Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus 13 Bandar dan 19 Kurir Narkoba, Dua di Antaranya Wanita

Polisi melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.

WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ((Istimewa)(KOMPAS.com/Tresno Setiadi))

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).

Menurut Rita, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.

Setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian berlanjut ke penyidikan.

Icon Harmoni(s) dan Harapan Warga Muaro Jambi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Baru Keluar Lapas, Warga Sarolangun Ini Masuk Bui Lagi Lantaran Bawa 1 Kilogram Sabu

VIDEO Viral Driver Ojol Tampan Bawa Anaknya Ikut Bekerja

"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres.

Disampaikan Kapolres, modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

 "Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita.

Menurut Rita, dalam kasus yang ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota itu sedikitnya telah meminta keterangan 15 orang saksi.

"Penyidikan setelah melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa," kata Rita.

Eks Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno. Ia dicpot dari jabatannya buntut dari konser dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.
Eks Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno. Ia dicpot dari jabatannya buntut dari konser dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal. (istimewa)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved