Akhirnya 51.000 Tenaga Honorer Segera Diangkat Jadi PNS, Hanya Tunggu Tanda Tangan Jokowi
Tinggal selangkah lagi tenaga honorer K2 akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
TRIBUNJAMBI.COM - Tinggal selangkah lagi tenaga honorer K2 akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
• Cara Menghitung Berat Badan Ideal Wanita Berdasarkan Tinggi dan Berat Badannya
• Daftar Nomor Urut Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada Tanjab Timur 2020
• Manfaat Air Madu dan Jeruk Nipis untuk Kesehatan, Bisa Tingkatkan Imun Tubuh
Kabar gembira akan diangkatnya tenaga honorer K2 menjadi pegawai diketahui setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengadakan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
Dalam rapat tersebut, seperti dikutip dari Kompas TV, Tjahjo mengatakan Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah di meja Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sebelumnya, kata dia, sudah empat menteri yang menandatangani RPerpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Selain Tjahjo Kumolo sendiri, menteri terkait lainnya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Rancangan Perpres tersebut pun sudah ditunggu-tunggu oleh 51 ribu tenaga honorer K2 yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 lalu.
• Ramalan Zodiak Besok Jumat 25 September 2020: Hari Baik Untuk Gemini, Sabar Untuk Sagitarius!
• Daftar Nomor Urut Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada Tanjab Barat 2020
• SEGERA Tahap 5 Pencairan Rp 1,2 Juta Untuk Karyawan, CEK NAMA Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
"Alhamdulillah, rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah diparaf menteri. Saat ini sudah di meja Presiden Joko Widodo," kata Menteri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (23/9).
Namun demikian, Tjahjo mengatakan, RPerpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK masih menunggu giliran untuk ditandatangani Presiden Jokowi.
Pasalnya, kata Tjahjo, ada banyak dokumen yang harus diparaf presiden. Karenanya, tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
"Kami sekarang sedang menunggu Perpresnya ditandatangani (presiden). Mudah-mudahan bisa secepatnya," ujar Tjahjo.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan begitu Perpres ditandatangani Presiden Jokowi, lalu diundangkan di Kemenkumham, proses selanjutnya adalah penetapan NIP PPPK.
Menurut Bima, BKN sudah menyiapkan NIP PPPK sebanyak 51 ribu. Puluhan ribu tenaga honorer tersebut adalah mereka yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 lalu.
• Sinopsis Samudra Cinta Episode 380, Tekat Cinta Sudah Bulat untuk Mengundurkan Diri
• SAH! Nomor Urut Cagub dan Cawagub Pilgub Jambi 2020, 1 CE-Ratu, 2 Fachrori-Sayfril, 3 Haris-Sani
• KPU Bungo: Alat Peraga Sosialisasi Paslon Harus Dibersihkan Sebelum Masa Kampanye
• 5 Obat Tradisional untuk Mengatasi Sakit Pinggang Saat Bangun Tidur, Bisa Pakai Kunyit dan Jahe
"Penetapan NIP PPPK prosesnya sama seperti PNS. Dimulai dari usulan pemberkasan nama-nama honorer K2 yang lulus PPPK dan masih aktif," ujar Bima.
Sebetulnya, pemerintah menyiapkan formasi sebanyak 75 ribu tenaga honorer K2 yang akan diangkat jadi pegawai. Namun demikian, hanya 51 ribu orang yang lulus seleksi.