Teken Kerjasama dengan Pertamina EP Jambi, Kejati Tawarkan Jasa Jaksa Pengacara Negara
Dalam kesempatan ini Pjs Asset 1 GM Arif Prasetyo Handoyo menyampaikan bahwa Pertamina EP jambi ini merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama di bidang
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan Pertamina EP Jambi, Rabu (23/9/2020).
Dalam kesempatan ini Pjs Asset 1 GM Arif Prasetyo Handoyo menyampaikan bahwa Pertamina EP jambi ini merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama di bidang hulu migas.

"Yang mana bertugas untuk pemenuhan energi nasional dalam hal ini migas. Namun dalam pelaksanaan kegiatan operasi dan ekspolrasi ini berada di lingkungan permukiman padat penduduk sehingga perlu langkah solusi meminimalisir hal-hal yang dapat dikategorikan pidana," katanya.
• Tanaman Herbal untuk Obati Aam Urat - Jahe Merah hingga Kumis Kucing, Dosis dan Cara Konsumsinya
• Rangga Azof dan Haico Van Der Veken Blak-blakan Soal Hubungan Keduanya, Bagaimana Nasib Cut Syifa?
• Air Mata Perkawinan Bikin Rizki DA Sesenggukan, Iis Dahlia: Kita Ini Sedang Ada Masalah
Kajati Jambi Dr Johanis Tanak mengatakan agar Pertamina memanfaatkan jasa dari Jaksa Pengacara Negara.
"Jaksa Pengacara Negara dapat membantu menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan untuk kepentingan eksplorasi sehingga akan menciptakan keuntungan negara sesuai hakekat dibentuknya BUMN Persero," ungkapnya.
Acara sebut juga dihadiri Wakajati Jambi Bambang Haryanto, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Agustinus dan Asisten Intelijen M Husein, Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany serta para Manajer Asset 1 Pertamina EP Jambi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan protokol keselamatan kerja, karena di area Pertamina ini merupakan lokasi mudah terbakar.