Berita Merangin

Razia Masker di Merangin, Ratusan Warga Diberikan Sanksi Push Up dan Baca Pancasila

Sanksi ini diberikan lantaran Pemerintah Kabupaten Merangin telah membuat Perbup terkait penggunaan masker ini.

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/heru pitra
Warga yang kedapatan tidak memakai masker dihukum sosial, lalu diberikan masker untuk dipakai, Kamis (17/9/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Petugas gabungan menggelar razia masker di Merangin.

Ratusan masyarakat Kabupaten Merangin dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker.

Sanksi ini diberikan lantaran Pemerintah Kabupaten Merangin telah membuat Perbup terkait penggunaan masker ini.

Dalam Perbup itu dijelaskan jika masyarakat wajib menggunakan masker setiap saat, terutama ketika hendak keluar rumah.

Cut Syifa Pertama Kali Pakai Benda Ini di Pemotretan, Lihat Reaksinya & Momen Manis Sama Rangga Azof

Mengenang Sosok Luar Biasa Fabian Anak Sy Fasha, Masih SMP Imami Sholat Wali Kota Jambi & Keluarga

Rangga Azof CS Makan Siang Tanpa Cut Syifa, Terciduk Haico VDV Pulang Sama Mischa Chandrawinata?

Jika melanggar, maka masyarakat akan dikenakan denda, baik itu administrasi maupun denda sosial seperti push-up, menyanyikan lagu kebangsaan dan lain sebagainya.

Selasa (21/9/2020), puluhan orang warga Merangin yang melintas di kawasan jembatan layang baik menggunakan sepeda motor maupun mobil dihentikan paksa.

Petugas dari Satpol PP, TNI dan Polri itu memeriksa dan menindak tegas masyrakat yang tidak menggunakan masker.

Kasi Ops Satpol PP Merangin, Husni Hilal mengatakan sudah ratusan warga terjaring razia tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.

"Ini (Razia) sudah 10 hari kita lakukan dan tiap razianya masih banyak warga yang terjaring razia," kata Husni.

Artinya, masyarakat belum begitu peduli dan sadar akan pentingnya menggunakan masker ini.

Dikatakan Husni, saat ini pihaknya masih tahap sosialisasi agar warga mematuhi protokol kesehatan termasuk menggunakan masker.

"Sekaligus sosialisasi Perbup protokol kesehatan juga. Jadi untuk saat ini sanksinya baru push up dan baca pancasila saja," sebutnya.

Namun kedepannya, ditegaskan Husni bagi yang terjaring razia tidak menggunakan masker akan disanksi denda.

"Itu Perbupnya sudah ada, ada sanksi denda bagi yang tidak menggunakan masker. Saat ini masih dikaji dibagian Hukum," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved