Berita Nasional
Modus Oknum Polantas Ini Ingin Cabuli Gadis ABG yang Masih SMA, Sebut Sebagai Pengganti Tilang
Modus Oknum Polantas Ini Ingin Cabuli Gadis ABG yang Masih SMA, Sebut Sebagai Pengganti Tilang
TRIBUNJAMBI.COM - Media sosial beberapa hari lalu viral mengenai cerita oknum polantas yang disebut mencabuli seorang gadis ABG yang ditilangnya.
Kejadian itu gegerkan warganet Pontianak. Hingga pihak kepolian dan Polresta Pontianak menyusutnya.
Benar adanya, pihak Polresta Pontianak pun mengamankan Brigadir DY, oknum polisi yang diduga mencabuli gadis remaja 15 tahun pelanggar lalu lintas sebagai tersangka, fakta demi fakta mulai terungkap.
Ternyata, motif tersangka melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
• Sudahkah Anda Menerima BLT Karyawan Rp 600 Ribu? Jika Belum Cek Nama Anda Pakai Cara Ini!
• Blak-blakan Ayah Gading Marten Saran Ini ke Gisel yang Menyesal Ceraikan Anaknya, Disorot Netizen
• Bisa Merubah Status Reaktif Menjadi Nonreaktif, Oknum Petugas Medis Ditetapkan Jadi Tersangka
• Potret Nadine Kaiser, Putri Cantik Susi Pudjiastuti yang Miliki Keahlian Membawa Pesawat Terbang
Masih dikatakan Rully, bermula dari itu, timbulah keinginan dari tersangka untuk membawanya pergi.
Sementara itu, dikutip dari KompasTV, Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin mengatakan, dari keterangan yang didapat pihaknya bahwa tersangka mengatakan khilaf dan tertarik dengan korban sehingga ada keinginan untuk melakukan penyimpangan.
"Artinya menawari korban bisa ikut dengan pelaku ke satu tempat sehingga terjadinya kejadian tersebut," katanya.

Oknum polisi tersebut telah ditetapkan tersangka setelah penyidik menerima hasil visum korban.
Kata Komarudin, berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan.
"Kasus ini harus jadi pembelajaran semua pihak, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja," ujarnya.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga terancam dipecat.
"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
• Peringatan Dini Gelombang Tinggi Untuk Besok Rabu, Diprediksi Mencapai 4 Meter
• Penyanyi Korea Selatan Jang Jane Blak-blakan Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual
• Reaktif Rapid Test, Tiga Pegawai Bank di Kuala Tungkal Isolasi Mandiri, Tunggu Hasil Uji Swab
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pencabulan itu berawal saat korban dan temannya tertangkap anggota kepolisian karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak, Selasa (15/9/2020) malam.
Kemudian, oleh oknum anggota tersebut keduanya dibawa ke dalam pos polisi terdekat. Namun, tak berapa lama, korban dibawa ke sebuah hotel.