Kantor Gubernur Hari Ini Sepi, Ditutup Selama Tiga Hari Akibat Ada ASN yang Positif Covid-19
Pantauan Tribunjambi.com, hanya ada beberapa pegawai tampak hadir yang berpakaian dinas.
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berbeda dari biasanya yang selalu ramai saat jam dinas.
Pagi ini (22/9/2020) suasana di kantor Gubernur Jambi tampak lengang.
Pantauan Tribunjambi.com, hanya ada beberapa pegawai tampak hadir yang berpakaian dinas.
Kantor Gubernur Jambi mulai hari ini memang ditutup dan tidak pelayanan selama tiga hari ke depan dari 22-24 September 2020.
• G30S 1965 - Kronologi Penculikan 6 Jenderal dan 1 Perwira Oleh PKI, Didatangi Pasukan Naik Truk
• Ini Penampakan Lokasi Pemakaman Putra Bungsu Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Tiba Pukul 11.30
• LIVE STREAMING Pemakaman Anak Wali Kota Jambi Syarif Fasha
Hal itu dilakukan Pemprov Jambi menyusul adanya beberapa orang ASN di lingkup Sekertariat daerah (Kantor Gubernur) Jambi yang positif Covid-19.
Juru bicara Pemerintah Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 2259/SE/Setda.org-1.1/IX/2020.
Surat ini ditujukan kepada Sekda dan Kepala OPD, untuk menyampaikan ke jajarannya.
"Ini karena ada ASN Positif Covid19 Setda Provinsi Jambi (ASN) dan Perangkat Daerah lainnya maka akan dilakukan penutupan kantor dan penghentian pelayanan mulai Selasa 22 hingga 24 September," ujar Johansyah.
Edaran ini, kata Johansyah, merujuk pada Pergub nomor 35 tahun 2020. Dia juga menyebut penutupan kantor gubernur ini berlaku untuk semua, dan tak ada satupun pegawai yang masuk kerja termasuk Sekda Kepala Dinas.
"Jadi selama 3 hari akan dilakukan penyemprotan desinfektan," katanya.
Selain kantor gubernur, ditambahkan, Johansyah dinas yang tutup yakni Dinas PUPR dan Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.
"Selama kantor tutup, maka harus bekerja dari rumah (WFH) dengan mengirimkan laporan pekerjaan melalui media elektronik yang telah disetujui bersama atasan sebelumnya," kata Johansyah.
Kepada seluruh Dinas di Pemprov Jambi nantinya juga diberlakukan tiga hari penutupan kantor, apabila ada ASN-nya yang terkonfirmasi Covid-19.
Dan bagi pegawai yang kondisinya menurun tak diperbolehkan ke kantor.
Lalu pada hari keempat setelah penutupan, kantor bisa dibuka kembali sebagaimana biasa.
Seperti diketahui untuk Setda Provinsi Jambi ada beberapa ASN yang terpapar Covid-19, seperti Pasien 349 dan 371.
Lalu untuk Bakeuda yang terpapar merupakan ASN yang berkontak erat dengan adiknya yang baru pulang dari Bali.