Ulah Cabul Oknum Polantas, Barter Tilang Dengan Tiduri Siswi SMP di Hotel : Dikabarkan Minta Damai
Siswi SMP berinisial S (15) ini diduga dicabuli oleh seorang oknum polisi berinisial Brigadir DY. Brigadir DY sendiri diketahui
TRIBUNJAMBI.COM- Siswi SMP berinisial S (15) ini diduga dicabuli oleh seorang oknum polisi berinisial Brigadir DY.
Brigadir DY sendiri diketahui merupakan anggota Satlantas Polres Pontianak.
• VIDEO Apa Itu Fenomena Ekuinoks? Besok Penampakan Langit di Indonesia Akan Berbeda
• UPDATE Corona Indonesia, Total Kasus 248.852 Orang, Penambahan 3.470
• Gisella Anastasia Menyesal Bercerai, Gading Marten Ungkap Nasehat Bijak sang Ayah
Saat ini Brigadir DY sudah diamankan terkait dugaan pencabulan terhadap S.
Kasus berawal ketika S yang masih di bawah umur ini melanggar lalu lintas di Jalan Sultan Hamid, dekat Simpang Garuda, Pontianak, Kalimantan Barat.
• Komedian Nunung Srimulat Dikabarkan Terinfeksi Covid-19, Pelawak Sule Ungkap Kondisi Terkininya
• Kondisi Terkini Menag Fachrul Razi, Positif Corona, Frekuensi Pertemuan dengan Jokowi
• Tak Pakai Masker Dilarang Masuk Candi Muaro Jambi, Pengunjung Dibatasi Hanya 50 % Akibat Covid-19
S kala itu berboncengan dengan seorang temannya.
Ia dan temannya melanggar aturan lalu lintas lantaran tak mengenakan helm.
• Diam-diam Atta Halilintar Ternyata Pernah Temui Adik Tirinya dan Bongkar Pengakuan Sang Ayah
• Jelang Laga Timnas U19 Indonesia vs Bosnia, Shin Tae-yong Puji Stamina Garuda Muda : Ciamik
• Bantu Warga di Tengah Pandemi Covid-19, Nasi Berkah Jual Nasi Bungkus Rp 6.000, Begini Cara Pesannya
• Kerap Disebut Settingan, Pasangan Billy Syahputra dan Amanda Manopo Makin Mesra, Ini Buktinya!
Melihat S dan temannya tak memakai helm, Brigadir DY pun menilangnya.
Namun ternyata S dan temannya menolak untuk ditilang.
Ia kemudian meminta ke Brigadir DY untuk tidak menilang.
Brigadir DY lalu menyuruh teman S untuk pulang.
Sedangkan S dibawa ke sebuah hotel oleh Brigadir DY.
Di hotel tersebut Brigadir DY diduga mencabuli S secara paksa.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," kata Komarudin dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Pontianak.
Komarudin mengatakan saat ini Brigadir DY sudah ditahan.
Kini Kepolisian masih memeriksa Brigadir DY atas tuduhan pencabulan siswi SMP.
"Yang bersangkutan melanggar disiplin, karena yang bersangkutan bukan anggota lapangan, dan saat dilaporkan, dia sedang berada di lapangan," kata Kapolres Pontianak.
Komarudin menegaskan ia akan sangat serius menangani kasus tersebut.
"Yang dapat saya pastikan dan saya jaminkan, kepada pelapor, bahwa proses hukum akan kita tindaklanjuti, manakala hal tersebut terbukti benar," tegasnya.
"Kita pastikan sekali lagi, kita serius menangani kasus ini, karena kalau ini benar, ini mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait profesionalitas Polri," jelasnya.
Selain memeriksa oknum terduga pelaku, pihaknya juga langsung memintakan visum terhadap terduga korban.
"Saat ini kita masih menunggu hasilnya," ungkap Kapolres.
Upaya Damai
Beredar kabar keluarga Brigadir DY melakukan upaya damai dengan korban.
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin menegaskan bahwa kendati kedua belak pihak antara pelapor dan terlapor berdamai, proses hukum pidana tetap akan berlanjut.
"Menurut saya itu sah - sah saja, dan ini lazim di lakukan penyelesaian kekeluargaan, namun yang perlu digaris bawahi disini, hal itu tidak memutus pidana, proses hukum tetap berjalan, walau pun ada perdamaian antara pelapor dan terlapor,"jelas Komarudin, kepada awak media, Minggu (20/9/2020).
Komarudin menegaskan, pihak penyidik saat ini terus melakukan pemeriksaan, serta menunggu hasil visum dari dokter.
Dugaan Kasus pencabulan ini, diterangkan Kapolresta bukan hanya merugikan pelapor, namun Kepolisian khususnya Polresta Pontianak juga turut dirugikan.
"Atas kasus ini, yang jadi korban kita semua, termasuk institusi Polri, karena tercoreng atas ulah oknum tersebut," tutur Komarudin.
Saat ini, di katakan Kapolres bahwa terlapor oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak yang diduga melakukan perbuatan Cabul itu sudah di tahan di sel tahanan Mapolresta Pontianak sejak pertama Pelapor melaporkan oknum tersebut, Selasa (15/9/2020).
"Saat itu juga, kita langsung amankan, kebetulan saat itu terlapor ada di sekitar Polresta, langsung kita amankan, dalami, kita langsung masukan sel, ini merupakan bentuk keseriusan kami, kami tidak main - main, setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota, langsung kita proses," tegas Komarudin.
Harus Dipantau
TribunnewsBogor.com melansir Warta Kota, Pakar Psikologi Reza Indragiri Amriel mengatakan jika fakta di berita iu benar, maka apa yang dilakukan oknum Polantas itu adalah perbuatan bejat.
Karenanya ia pantas dipecat dari Lembaga Polri.
"Nasibnya mirip dengan para oknum polisi lainnya yang juga diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri," kata Reza kepada Warta Kota, Minggu (20/9/2020).
"Pemecatan terhadap para polisi nakal tersebut memang sudah semestinya. Salut untuk ketegasan Polri," tambah Reza.
Menurut Reza, pemecatan terhadap para personel nakal atau oknum, memang membersihkan lembaga.
"Baik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Tapi ketika oknum tersebut lepas dari kontrol atau tanggung jawab, bekas lembaganya, dikhawatirkan itu laksana membuang serigala ke kumpulan domba," kata Reza.
Apalagi kata dia, di zaman sulit ini, dengan kondisi tanpa pekerjaan semakin menambah faktor risiko, bagi pecatan untuk masuk ke bidang kerja yang hitam.
"Jadi, alih-alih menyelesaikan masalah, pemecatan tok, malah bisa menambah gangguan terhadap rasa aman masyarakat," ujarnya.
Karena itu, kata dia, baik kiranya Polri juga mengadopsi pendekatan di beberapa negara.
"Dimana, pecatan personel tetap dipantau. Bahkan kepada masyarakat disediakan database untuk melacak keberadaan para pecatan," katanya.
Artikel ini telah terbit di TRIBUNNEWSMAKER.COM dengan judul Cabuli Siswi SMP di Hotel Sebagai Pengganti Tilang, Oknum Polisi Jadi Tersangka, Tawarkan Damai?