Diberi Jatah 300 Ribu Lembar, Dapatkan Uang Pecahan Rp75 Ribu di BI Kantor Perwakilan Jambi

Bank Indonesia (BI) Jambi memiliki jatah 300 ribu lembar uang pecahan Rp75 ribu edisi khusus memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia.

Penulis: tribunjambi | Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi/Vira
Jazari Abdul Hamid, Deputi Kepala Perwakilan Kasi Pembayaran BI Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bank Indonesia (BI) Jambi memiliki jatah 300 ribu lembar uang pecahan Rp75 ribu edisi khusus memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia.

Deputi Kepala Perwakilan Kasi Pembayaran BI Jambi, Jazari Abdul Hamid mengatakan, dari jatah 300 ribu lembar uang pecahan Rp 75 ribu, telah tertukar sebanyak 11,5 ribu pada Selasa (15/9).

“Masih banyak ini, sisanya 280 ribuan. Kita menargetkan habis untuk tahun ini, tapi sepertinya tidak mungkin,” ujarnya di Kantor BI Jambi, Jalan Jendral A Yani, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kamis (16/9).

Jazari mengatakan uang Rp 75 ribu hanya bisa ditukar di kantor BI. Ia mengharapkan ada kebijakan dari kantor pusat, agar penukaran bisa melalui bank-bank juga seperti penukaran uang biasa.

“Agar cakupan penukaran lebih luas dan mempermudah masyarakat juga, terlebih jatah uang pecahan Rp 75 ribu kita masih sangat banyak,” ungkapnya

Pecahan Rp75 ribu yang berupa uang kertas ini juga disebut sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI. Selain itu, tema yang dihadirkan di dalam uang tersebut adalah mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan.

“Tujuan hadirnya uang Rp75 ribu ini untuk meningkatkan kedaulatan, memperkukuh kedaulatan. untuk memperingati 75 tahun kemerdekaan RI, dan membagi kebahagiaan,” ujarnya

Untuk mendapatkan pecahan ini masyarakat harus mengikuti syarat tertentu.

Misalnya, orang yang menukarkan uang ini adalah Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar 1 lembar uang Rp75 ribu. Uang ini dapat ditukarkan dengan uang senilai Rp 75 ribu juga,” pungkasnya. Untuk tata cara dan syarat ketentuan penukaran uang Rp75 ribu ini bisa dilihat di website https://pintar.bi.go.id.

Bisa Secara Kolektif

PENUKARAN uang Rp75 ribu edisi khusus memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75 tahun, bisa dilakukan secara individual dan kolektif.

Deputi Kepala Perwakilan Kasi Pembayaran BI Jambi, Jazari Abdul Hamid mengatakan,
individual agak ribet. karena banyak orang, harus antri. Mungkin bisa sampai tahun depan, karena dibatasi 300 orang per-hari,” ujarnya di Kantor BI Jambi, Jalan Jendral A Yani, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kamis (16/9).

Untuk mengatasi hal tersebut, dilakukan secara kolektif. Untuk kolektif minimal 17 orang, satu orang yang mewakili mengurusi dari awal sampai pengambilannya.

“Untuk kolektif minimal 17 orang, sampai dengan tidak terbatas,” ujarnya

Jazari mengatakan syarat umum individual ataupun kolektif yaitu harus mempunyai KTP.

“Berdasarkan No KTP masuk ke sistem. Akan dicek apa pernah masuk dalam artian pernah menukar, jika sudah tidak bisa lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk penukaran secara kolektif, satu orang yang mewakili menyiapkan data orang-orang yang ingin menukarkan uang Rp75 ribu. Nanti kita yang upload datanya.

Proses penukaran UPK 75 secara kolektif yaitu :Pertama, pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms Excel melalui email kepada petugas hotline layanan kolektif UPK 75 pada Kantor Bank Indonesia.

Kedua, alamat email Hotline Layanan Kolektif UPK 75 seluruh Kantor Bank Indonesia, format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id.

Ketiga, pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diiproses.

Keempat, pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk pemesanan melalui email.

Selanjutnya, pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai yang tertera dalam bukti pemesanan.

Keenam, pihak yang ditunjuk wajib membawa, KTP asli pihak yang ditunjuk, Surat permohonan asli, Fotocopy KTP penukar yang terdapat pada daftar pemesanan, Bukti pemesanan yang diterima melalui email, Siapkan uang tunai sejumlah nominal Uang Peringatan yang akan ditukarkan.

“Biasanya kolektif ini bisa dari RT, kelompok masyarakat, kantor, atau kelompok organisasi lainnya,” katanya. Jazari mengatakan untuk sekarang penukaran secara kolektif tiga kali lipat lebih banyak dibanding individual.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved