Rayuan Maut Doli Perdayai Gadis Dibawah Umur hingga Mau Diajak ke Hotel, Kronologi Kejadiannya
Pelaku di diduga melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban di hotel yang berada di Kebumen pada Sabtu (5/9/2020) lalu.
TRIBUNJAMBI.COM - Jajaran Polres Kebumen kembali usut predator persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Kali ini pelaku berinisial Doli (20) warga kecamatan Mirit yang menyetubuhi korban masih berusia 14 tahun warga Purworejo.
Pelaku di diduga melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban di hotel yang berada di Kebumen pada Sabtu (5/9/2020) lalu.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan korban adalah teman baru tersangka, yang dikenalnya dari seorang teman.
• Durasi 30 Detik, Video Viral Ospek Online di Medsos, Ketakutan ketika Dibentak Senior, Begini
• Ternyata Jumlah Satpam di Indonesia Capai Segini, 3 Kali Lipat dari Polisi, Baju Seragam Bakal Mirip
Setelah perkenalan itu, antara korban dan tersangka menginap di sebuah hotel dan melakukan persetubuhan.
Aksi persetubuhan itu terbongkar setelah orang tua korban mencari informasi keberadaan anaknya (korban).
"Anaknya sebelumnya berpamitan bermain ke rumah temannya di daerah Prembun, saat orang tua mengecek tidak ada di tempat," ujar dia, Selasa (15/9/2020).
Menurutnya atas kejadian tersebut orang tuannya curiga. Korban akhir disidang dan akhirnya mengaku habis dari hotel bersama teman prianya.
Korban juga mengaku saat dihotel juga sempat melakukan persetubuhan dengan pria yang baru saja dikenalnya itu.
Adanya kejadian itu, selanjutnya orangtua melaporkan ke Polres Kebumen yang berujung penangkapan tersangka Doli.
• Pasangan Ini Terpergok Berduaan Dikamar Kos Lagi Posisi Begini, Ternyata Prianya sudah Beristri
• Download Lagu MP3 Didi Kempot Layang Kangen Lengkap Dengan Chord Kunci Gitar dan Video Klip
"Tersangka ditangkap pada hari Minggu, tanggal 06 September 2020 sekira pukul 18.00 Wib. Tersangka ditangkap di Terminal Prembun," tutur AKBP Rudy.
Kapolres menuturkan hubungan badan atas dasar suka sama suka dengan perempuan di bawah umur, tidak bisa dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku yang melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak, tetap akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya," terangnya. (*)
SUMBER: Tribun Jateng
• Download Lagu MP3 Didi Kempot Layang Kangen Lengkap Dengan Chord Kunci Gitar dan Video Klip
• Ternyata Satpam Sritex Solo Dulunya Seorang Pilot Pesawat Tempur TNI AU, Ini Alasan Beralih Profesi