Cek IMEI Ponsel Resmi atau BM Bisa Melalui Kemenperin, Ini Caranya
Diketahui, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan pemblokiran ponsel BM melalui identifikasi nomor IMEI mulai 15 September 2020, pukul 22.00 WIB.
TRIBUNJAMBI.COM - Untuk mengetahui smartphone terdaftar di Kemenperin, Anda dapat mengeceknya di link imei.kemenperin.go.id.
Diketahui, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan pemblokiran ponsel BM melalui identifikasi nomor IMEI mulai 15 September 2020, pukul 22.00 WIB.
Ponsel tidak resmi yang tidak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung jaringan seluler.
• Tolak Denda tak Pakai Masker Rp 100 Ribu, Pria di Malang Nekat Berdebat dengan Walikota
• Seorang Polwan Meninggal Dunia Setelah Terlibat Kecelakaan Dengan Wakil Bupati
• Modus Belajar Online Banyak Remaja Hubungan Intim,Imbasnya Pernikahan Dini Meningkat di Daerah Ini!
Walaupun koneksi wifi masih bisa digunakan.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem," demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo.
"Pelaksanaan pengendalian IMEI nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB," lanjut Kominfo, dikutip Tribunnews.com dari infokomputer.grid.id.
Lantas, bagaimana cara cek nomor IMEI, terdaftar atau tidak di Kemenperin?
Berikut cara cek nomor IMEI HP:
Cara Cek IMEI HP:

1. Tekan tombol *#06# dan tekan ikon untuk memanggil pada ponsel.
2. Maka otomatis akan muncul rincian nomor IMEI.
3. Kamu bisa melanjutkan masuk ke halaman Kemenperin untuk mengeceknya.
IMEI, yang berisikan Type Allocation Code, Serial Number dan Check Digit juga bisa dilihat langsung pada kemasan ponsel.
Nah, untuk cek nomor IMEI pada kemasan ponsel, seperti:
Cek nomor IMEI ponsel melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel.
Pastikan IMEI yang tertera di kardus pembelian ponsel terdaftar di situs Kemenperin.