Dua Warga Lubuk Napal Dibekuk Polisi, Tengah Malam Nambang Minyak Ilegal
Sisi Prabowo alias Bowo (22) dan Alan Susilo (18) diamankan anggota Polres Sarolangun.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Sisi Prabowo alias Bowo (22) dan Alan Susilo (18) diamankan anggota Polres Sarolangun.
Keduanya diamankan lantaran mereka sedang melakukan kegiatan penambangan minyak ilegal.
Kedua tersangka illegal drilling tertangkap basah di Desa Lubuk Napal pada Kamis 10 September 2020 sekira pukul 00.25.WIB tengah malam.
"Kita tangkap tangan mereka," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiono, Jumat (11/9).
Lanjut Kapolres, bahwa dua orang tersebut merupakan warga setempat. Pada saat tim datang ke lokasi, mereka sedang melakukan pekerjaan penambangan minyak ilegal.
• 72 Kepala Daerah Dapat Teguran Oleh Mendagri, Baca Sebabnya
• Partai Berkarya Tetap Akan Ikut Pilkada Meski Jadi Pendukung
• Pura-pura Jadi Korban Perampokan, Sopir Asal Sarolangun Justru Ditangkap Polres Merangin
Mereka tertangkap tangan dan personel berhasil amankan beberapa barang bukti sepeda motor yang sudah dimodifikasi, besi canting, satu gulungan tambang dan uang Rp 225 ribu dan satu jeligen minyak.
"Uang itu hasil penjualan driling mereka, Bowo ini sebagai pemilik dan pemodal, lalu dia mengajak rekannya untuk membantunya," katanya.
Atas perbuatannya, dua pelaku itu dikenakan sanksi hukum karena melanggar Undang-Undang ketentuan migas, UU No. 22 tahun 2001 pasal 52.
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Yan)
