Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak, Perlu Tes Seperti Bikin SIM Baru?
Jika belum mengalami SIM hilang atau rusak, ada baiknya Anda kini memfotokopi SIM. Hal itu sangat berguna bila SIM hilang atau rusak karena faktor
TRIBUNJAMBI.COM - Pastikan Anda menyimpan baik-baik Surat Izin Mengemudi ( SIM) yang merupakan salah satu kelengkapan berkendara.
Jika belum mengalami SIM hilang atau rusak, ada baiknya Anda kini memfotokopi SIM.
Hal itu sangat berguna bila SIM hilang atau rusak karena faktor ketidaksengajaan.

Lalu bagaimana bila terlanjur terjadi?
Simak prosedur mengurus SIM hilang berikut:
• Sedang Menunggu Pembeli 3 Orang Warga Legok Diringkus Satresnarkoba Polresta Jambi
• Fenomena Settingan Selebritis, Termasuk Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah? Anya Geraldine Juga?
1. Laporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib/Polsek terdekat.
2. Minta surat kehilangan yang menerangkan kejadian dan juga berbagai barang Anda yang hilang pada saat kejadian.
3. Datangi Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) terdekat yang sesuai dengan wilayah tinggal Anda, jangan lupa membawa serta KTP / fotokopinya (jika KTP juga hilang) beserta dengan fotokopi SIM jika Anda memilikinya.
4.Membuat surat kesehatan Anda di bagian pemeriksaan kesehatan yang tersedia di Satpas.
Untuk mendapatkan kembali SIM yang hilang tentu bukanlah sebuah hal yang sulit untuk dilakukan.
Terutama jika semua persyaratan yang diminta bisa dipenuhi dengan baik dan sebagaimana mestinya.
Maka pengurusan tersebut hanya akan membutuhkan waktu yang singkat saja.
• Inul Daratista Pesan ke Lesty Kejora Tak Usah Cepat Menikah, Karier Lagi Bagus & Bakal Kawal Terus
• Fenomena Settingan Selebritis, Termasuk Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah? Anya Geraldine Juga?
Pastikan semua persyaratan telah dibawa, sehingga Anda tidak perlu bolak-balik ke Satpas untuk mengurusnya.
Biaya Membuat SIM yang Hilang
1. Biaya penerbitan SIM baru:
- SIM A Rp 120.000
- SIM B1 Rp 120.000
- SIM B II Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
2. Biaya perpanjang SIM:
- SIM A Rp 80.000
- SIM B1 Rp 80.000
- SIM B2 Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
(*)