5 ASN di Tanjabbar Terlibat Kasus Hukum, dari Kasus Pencurian hingga Perundungan Anak
Lima ASN Tanjabbar tersangkut kasus hukum sepanjang 2020 ini. Kasi Pidum Kejari Tanjabbar, Novan Harpanta, Selasa (8/9) menyebutkan
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Lima ASN Tanjabbar tersangkut kasus hukum sepanjang 2020 ini.
Kasi Pidum Kejari Tanjabbar, Novan Harpanta, Selasa (8/9) menyebutkan ada beberapa perkara tindak pidana yang dilakukan oleh lima ASN tersebut.
Saat ini kata Novan dari lima perkara tindak pidana masih ada dua perkara yang dalam proses pengadilan.
"Sejauh ini dari Januari sampai saat ini kurang lebih ada lima ASN yang terjerat kasus pidana. Itu ada penggelapan uang, pencurian, narkotika, lingkungan hidup, perundungan anak (asusila), perjudian dan Narkotika. Yang masih proses ada dua yaitu perkara penggelapan sama perundungan anak," ungkapnya.
Sementara itu, kata Novan, secara pengawasan pihaknya kerap kali memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait dengan tindakan-tindakan atau batasan-batasan seorang ASN.
Termasuk dalam tupoksi selama bekerja ataupun di luar pekerjaan.
"Kejaksaan sendiri untuk pengawasan selalu melakukan sosialisasi baik di lingkungan kerja ASN. Kita juga berikan pengarahan apa-apa yang berhubungan baik di pekerjaan mereka, dan apa sisi buruk atau negatif ketika melakukan tindak pidana," jelasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Fery Deliansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020) membenarkan bahwa setidaknya lima ASN yang tererat perkara tindak pidana.
"Iya ada lima perkara selama Januari sampai saat ini. Kalau kita lihat itu ada mengalami peningkatan, tahun lalu ada dua kasus dan ini sampai September ada lima kasus," pungkasnya.