Warga Indonesia Dilarang Masuk ke Malaysia, Istana: Itu Tidak Berdampak Signifikan
Panutan Sulendrakusuma menyatakan, tak ada dampak signifikan terkait larangan warga negara Indonesia (WNI) masuk ke Malaysia.
TRIBUNJAMBI.COM - Malaysia melarang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke negaranya.
Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan Sulendrakusuma menyatakan, tak ada dampak signifikan terkait larangan warga negara Indonesia (WNI) masuk ke Malaysia.
Ia mengatakan, pelarangan tersebut hanya berdampak signifikan bagi para pekerja migran Indonesia yang kini sebagian besar sudah kembali ke tanah air.
Adapun untuk arus keluar masuk barang tetap berlangsung seperti biasa sehingga tidak mengganggu proses ekspor dan impor antara Malaysia dan Indonesia.
• Peluang dan Perjuangan Dinasti Politik Yang Ikut Bertarung Pada Pilkada di Jambi, Menang Atau Kalah?
• KPK Tetap Usut Kasus Korupsi Melibatkan Calon Kepala Daerah, Masyarakat Diminta Selektif Memilih
• Bawaslu TIba-tiba Khawatir Pilkada Digelar Desember 2020, Banyak Anggota di Daerah Positif Covid-19
"Ini tentunya kita bisa maklumi bahwa ini adalah kebijakan internal mereka. Namun kalau kita lihat misalnya dari aktivitas ekonomi, perdagangan internasional misalnya ekspor impor itu masih tetap berjalan," kata Panutan dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (6/9/2020).
"Contohnya misalnya bulan Juli, Malaysia masih masuk enam besar tujuan ekspor kita. Pun demikian dari sisi impor. Malaysia merupakan sumber impor kita ketujuh terbesar," kata Panutan lagi.
Ia menganggap wajar kebijakan yang diambil Malaysia tersebut lantaran bisa jadi hal itu diberlakukan untuk melindungi warga Malaysia dari infeksi Covid-19.
Ia menambahkan, Indonesia sebelumnya juga pernah mengeluarkan larangan masuk bagi warga negara Tiongkok untuk mencegah penularan Covid-19. Dengan demikian, kebijakan Malaysia itu tak perlu dipermasalahkan.
"Yang jelas dengan adanya beberapa kebijakan negara tetangga kita dan itu hak untuk melindungi ketahanan nasional mereka. Indonesia harus fokus menangani penanganan pandemi Covid ini di dalam negeri," lanjut dia.
• Ponakan Prabowo Rahayu Saraswati Emosi Gara-gara Dikatain Paha Mulus Banget: Hargai Perempuan!
• Berkah, Pak Miran Jual Puluhan Sepeda Per Minggu saat Pandemi, Segini Harganya
• Lowongan Kerja PT ASABRI, Lulusan D3-S1 Berbagai Jurusan - Cek Syarat dan Lokasi Penempatan
Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah membenarkan adanya larangan tersebut.
"Pemerintah Malaysia melarang pemegang Long Term Pass dari Filipina, Indonesia, dan India untuk masuki wilayah Malaysia," katanya kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
Larangan itu akan berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga warga Malaysia.
Pelarangan itu, imbuhnya efektif berlaku sejak 7 September 2020. Teuku menjelaskan, Kemenlu RI telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pada Rabu (2/9/2020), guna memintakan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.
Dubes Malaysia, kata Teuku, menjanjikan akan menyampaikan pembicaraan dengan Kemenlu RI tersebut ke Kuala Lumpur.
Namun, informasi terkait sebab pelarangan belum jelas. Saat ini, Pemerintah Indonesia masih menunggu konfirmasi dari Pemerintah Malaysia. "Klarifikasi telah dimintakan, kita tunggu ya, apa persisnya alasan pembatasan tersebut," katanya lagi.
• Selain Gaji Pokok PNS Juga Mendapat Tunjangan Beras, Segini Besaran Yang Didapat Tiap Bulan
• Hari Ini Peringati 16 Tahun Kematian Munir, Kumpulan Quote Terkenal Munir, 7 Fakta Kasus Tak Tuntas
• Harga Mobil Baru LCGC September 2020 - Suzuki, Daihatsu Ayla, Sigra, Toyota Agya, Calya, Honda Brio
Kendati demikian, kebijakan pelarangan WNI ke Malaysia tersebut hanya sementara. "Dubes Malaysia menginformasikan bahwa kebijakan ini bersifat temporer dan akan dikaji ulang setiap minggu," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Sebut Tak Ada Dampak Signifikan Larangan WNI Masuk ke Malaysia
