ASN Kembali Dibolehkan Kerja dari Rumah, Asalkan Daerah Dengan RIsiko Penularan Covid-19 Tinggi

Aparatur sipil negara (ASN) dibolehkan kembali bekerja dari rumah atau work from home (WFH)

Editor: Rahimin
Antara/Akbar Nugroho
Menpan RB Tjahjo Kumolo 

TRIBUNJAMBI.COM - Aparatur sipil negara (ASN) dibolehkan kembali bekerja dari rumah atau work from home (WFH)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan,  telah mengeluarkan surat edaran (SE) baru yang mengatur sistem kerja ASN di masa normal baru.

SE baru yang merevisi sebagian ketentuan dari SE Nomor 58 Tahun 2020 itu, salah satunya mengatur tentang 75 persen ASN yang berada di daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi boleh bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Benar, SE itu sudah selesai drafnya. Hari ini diedarkan," ujar Tjahjo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Peluang dan Perjuangan Dinasti Politik Yang Ikut Bertarung Pada Pilkada di Jambi, Menang Atau Kalah?

Bakal Calon Bupati Jambi Surbakti Meninggal Usai Dirawat di Rumah Sakit Karena Sakit Jantung

KPK Tetap Usut Kasus Korupsi Melibatkan Calon Kepala Daerah, Masyarakat Diminta Selektif Memilih

Menurut Tjahjo, SE yang baru ini mengatur tentang jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.

Kemudian, mengutip lembaran SE tersebut, ada empat kriteria dalam penentuan jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.

Pertama, Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, hanya 25 persen pegawai yang diperbolehkan masuk kantor. Rinciannya diatur pejabat pembina kepegawaian daerah. 

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN (Tribunjambi/Darwin)

Sehingga, sebanyak 75 persen pegawai di daerah risiko penularan tinggi dapat bekerja dari rumah.

Kedua, di daerah dengan kategori risiko sedang, paling banyak 50 persen ASN yang bekerja di kantor. Sedangkan di daerah risiko rendah atau kriteria ketiga, 75 persen pegawai diperbolehkan masuk kantor. 

Timbulkan Kontroversi Karena Kata Anjay, Lutfi Agizal Datangi Komnas PA untuk Konsultasi

Detik-detik Terbongkarnya Perselingkuhan Jessica Iskandar, Kini Putus

Terjawab Sudah Mengapa Fadel Islami Ngotot Nikahi Muzdalifah, Latar Belakangnya jadi Sorotan!

Sementara itu, di zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus Covid-19, seluruh pegawai diwajibkan masuk.

Adapun selain hal-hal yang disebutkan di atas, ketentuan dalam SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, masih tetap berlaku. 

Menurut Tjahjo, SE Nomor 58 itu akan menjadi satu kesatuan dengan SE yang baru ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "75 Persen ASN di Daerah Risiko Tinggi Covid-19 Boleh Bekerja dari Rumah",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved