Pengakuan Reza Artamevia Usai Ditangkap Polisi, Baru 4 Bulan Terakhir Konsumsi Sabu
Penyanyi lawas Reza Artamevia kembali diringkus polisi karena kasus narkoba. Mantan istri mendiang Adjie
TRIBUNJAMBI.COM - Penyanyi lawas Reza Artamevia kembali diringkus polisi karena kasus narkoba.
• BREAKING NEWS dr Firdaus dan Camelia Mendaftar Ikut Pilkada Di KPU Batanghari
• Sesumbar Atta Halilintar Selfie dengan KD, Ibu Kandung Aurel Hermansyah: Berita Diluar Berlebihan!
• Rumahnya Terbakar Pada Malam Hari, Bocah 4 Tahun Tewas Dilahap Si Jago Merah
Mantan istri mendiang Adjie Massadid ini dinyatakan positif amphetamine atau terbukti mengonsumsi sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Reza telah menjalani tes urine setelah ditangkap pada Jumat (4/9/2020) lalu.
"Hasil tes urine positif, positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu," kata Yusri saat konferensi di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
• Tiga Ruas Jalan Kabupaten di Kerinci Diusulkan Jadi Jalan Provinsi
• Musim Kemarau di Kerinci dan Sungai Penuh Diprediksi Terjadi Hingga Oktober
• Hafiz Ungkap Peran Besar dr Firdaus Dalam Karir Politiknya, Beri Alasan Mundur di Pilkada Batanghari
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Yusri, Reza mengaku sudah menggunakan sabu selama empat bulan terakhir.
Namun, saat ini polisi masih melakukan pendalaman.
"Yang bersangkutan ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu sekitar empat bulan," kata Yusri.
Sebelumnya, Reza ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
• Ramalan Zodiak Senin 7 September 2020, Cancer Sibuk, Virgo Ambisi Mendirikan Bisnis Bisa Terlaksana
• Ceritakan Kisah Hidupnya, Video Tiktok Al Haris Sukses bikin Mata Berkaca-kaca
• Beredarnya Foto Bugil Diduga Istri Kades di Muarojambi Cemarkan Nama Desa, Tomas Laporkan ke Polres
Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas yang digunakan Reza.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu dari rumah kediaman Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel).
"Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan," ungkapnya.
Menurut Yusri, Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
Untuk diketahui, Reza sebelumnya sudah pernah ditangkap di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), pada 2016 silam karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat itu, berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.
Artikel ini telah terbit di KOMPAS.com dengan judul Hasil Tes Urine Reza Artamevia Positif Sabu