Kisah PRT Parti Liyani Dijebak Orang Kaya Singapura, Trik "Jebakan" Terungkap, Hakim Vonis Bebas

Akhirnya pekerja migran asal Indonesia, Parti Liyani (46) mendapat kebebasan setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Singapura, Jumat (4/9/2020).

Editor: Nani Rachmaini
facebook
Dijebak Eksekutif Singapura Mencuri Barang Mewahnya, PRT Parti Liyani Dibebaskan Pengadilan Tinggi. Eksekutif ternama Singapura Bos Changi Airport Group Liew Mun Leong 

Kisah PRT Parti Liyani Dijebak Orang Kaya Singapura, Trik "Jebakan" Terungkap, Hakim Vonis Bebas

TRIBUNJAMBI.COM - Dijebak eksekutif Singapura hingga dapat tuduhan mencuri barang mewah orang kaya, kini PRT Parti Liyani dibebaskan pengadilan tinggi.

Akhirnya pekerja migran asal Indonesia, Parti Liyani (46) mendapat kebebasan setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Singapura, Jumat (4/9/2020).

Parti Liyani sebelumnya divonis 26 bulan penjara oleh pengadillan distrik (pengadilan negeri) atas dakwaan mencuri barang senilai S $ 34.000 dari rumah bos Changi Airport Group Liew Mun Leong dan keluarganya.

Sempat Didakwa Bersalah

Sebelumnya, TKI bernama Parti Liyani didakwa bersalah atas empat dakwaan pencurian di Pengadilan Singapura pada Rabu (20/3/2019).

JADWAL MotoGP San Marino 2020 Hari Minggu September Ini, Balapan Akan Tersaji di Sirkuit Misano

FOTO VIRAL, Dicari Anjing Berbulu Corak Macan, Bisa Dapat Hadiah Segini Jika Menemukannya

El Ibnu Dicerai Istri Saat Stroke, Tiba-tiba Cinta Pertama Ngajak Balikan, Tangis Langsung Pecah

The Straits Times melaporkan, perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ini terbukti mencuri barang-barang milik majikannya, mantan Ketua Perusahaan Changi Airport Group Liew Mun Leong.

Dia menggondol barang- barang mewah seperti tas merek ternama Prada dan Longchamp, jam tangan mewah Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (sekitar Rp 105 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong pakaian, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan seperti anting dan cincin.

Dakwaan pengadilan menyatakan, jumlah barang-barang yang dicuri bernilai total 34.000 dollar Singapura atau sekitar sekitar Rp 357 juta.

Pencurian dilakukan selama hampir 10 tahun sejak Parti melayani keluarga itu mulai dari Maret 2007 hingga dipecat pada Oktober 2016.

Hakim Olivia Low menyatakan, Parti mencuri bukan hanya dari kepunyaan Liew melainkan juga barang-barang milik istrinya, kedua anaknya, dan menantu peempuannya.

Liew mengaku sudah mencurigai gerak-gerik Parti sejak barang-barang di rumahnya kerap raib begitu saja. Akhirnya setelah sekian lama, Liew memutuskan memecat pembantu berusia 45 tahun itu.

Meski demikian, Liew masih rutin memberikan angpao berjumlah besar dan juga memberinya uang pesangon. Gaji terakhir yang diterima Parti adalah 600 dollar Singapura atau sekitar Rp 6,3 juta.

Kejahatan Parti akhirnya terbongkar ketika dia meminta Liew membayar 3 buah kotak berisi barang-barang yang ingin dikirimnya pulang ke Indonesia. Liew tidak keberatan untuk membayar ongkos kirim yang tidak murah itu.

Alangkah kagetnya Liew dan keluarganya ketika mereka membuka kotak itu untuk mengecek isinya selama proses administrasi kargo. Mereka menemukan barang-barang yang selama ini menghilang.

Parti yang telah pulang ke tanah air dilaporkan ke Kepolisian Singapura. Dia diciduk di Bandara Changi ketika kembali Singapura pada 2 Desember 2016 untuk mencari pekerjaan baru.

Parti membantah telah mencuri. Dia menyebut sebagian barang-barang diberikan oleh mantan majikannya. Dia mengklaim sebagian barang lain seperti jam tangan mahal dan iPhone ditemukan di tong sampah.

Dia menuduh mantan majikannya itu menjebaknya dengan tuduhan palsu pencurian untuk mencegah kembali bekerja di negeri Singa.

Putra Liew, Karl Liew membantah kesaksian Parti. Dia menyebut tidak pernah membuang barang-barang tersebut.

Hakim Low menyebut, tidak masuk akal jam tangan semahal itu dibuang begitu saja ke tong sampah serta tidak mungkin iPhone dibuang dengan kartu SIM masih ada di dalamnya,

"Sudah jelas, pelaku berpikir dia dapat terus mencuri dengan mudahnya tanpa ketahuan oleh majikannya," katanya.

Hakim Low juga menyatakan tidak ada alasan keluarga Liew berkonspirasi untuk menjebak Parti yang telah mengabdi selama 10 tahun kepada keluarga mereka.

Parti akan dijatuhi vonis Senin depan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda untuk setiap pasal pencurian.

Kronologi

Parti Liyani bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Liew Mun Leong selama sekitar sembilan tahun sampai kontraknya tiba-tiba diputus pada 28 Oktober 2016.

Setelah dipecat, Parti Liyani mengancam akan mengajukan pengaduan kepada Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura, dirinya dipaksa bekerja secara ilegal di rumah dan kantor putranya.

Liew Mun Leong, yang juga bos konsultan infrastruktur Surbana Jurong, dan putranya membuat laporan polisi terhadap Parti Liyani dua hari setelah memecatnya.

Mereka menuduhnya mencuri barang-barang termasuk 115 potong pakaian, pemutar DVD, jam tangan mewah Gerald Genta, tas Prada, dan kacamata hitam Gucci.

Parti Liyani pulang ke Indonesia pada hari dia dipecat dan ditangkap pada 2 Desember 2016 di Bandara Changi ketika kembali ke Singapura.

tribunnews
Parti Liyani dan pengacaranya, Anil Balchandani, meninggalkan Pengadilan Tinggi Singapura, 4 September 2020. (today online)

Selama persidangan pengadilan distrik, Parti Liyani  membantah telah mencuri barang-barang tersebut dan mengatakan bahwa barang-barang itu telah dibuang pemiliknya.

Melansir today online, Hakim Chan menemukan bahwa ada "dasar yang cukup" bagi Parti Liyani untuk mengajukan pengaduan dan Liews mungkin tidak akan melaporkannya ke polisi tanpa ancamannya.

Karena konsekuensi dari pengaduan Parti Liyani akan serius, hakim mengatakan dia yakin Liews akan "sangat prihatin" jika dia menindaklanjutinya.

Karena itu, mereka memiliki "motif yang tidak tepat" dalam meningkatkan tuduhan terhadapnya, kata Hakim Chan.

“Ada alasan untuk percaya bahwa keluarga Liew, setelah menyadari ketidakbahagiaannya, mengambil langkah pencegahan pertama untuk mengakhiri tanpa memberinya cukup waktu untuk berkemas dan mengadu ke MOM,” tambahnya.

Hakim Chan menemukan bahwa polisi telah menunda penyitaan barang dan Liews telah salah menanganinya.

Setelah Parti Liyani dipecat,  Karl Liew memberinya tiga kotak jumbo dan dua jam untuk mengemas barang-barangnya, yang kemudian disegel dengan selotip.

Dia akhirnya setuju untuk membayar mereka untuk dikirim ke Indonesia.

Ketika Parti Liyani berangkat ke Indonesia hari itu juga, istri Liew curiga bahwa Parti Liyani mencuri baju panas dan mereka memeriksa kotak barang Parti Liyani keesokan harinya.

Mereka menghabiskan dua jam untuk ini dan merekam video 21 detik.

Mereka kemudian mengeluarkan beberapa barang dari kotak untuk digunakan.

Karl Liew juga hanya bisa mengidentifikasi 34 item dari rekaman video yang mereka ambil.

Banyak dari barang-barang itu tampak tua, tidak berfungsi dengan baik atau nilainya jauh lebih rendah daripada yang disaksikan oleh Liews, kata hakim Pengadilan Tinggi.

Misalnya, jam tangan Helix - yang awalnya disebut Karl Liew berharga S $ 50 - adalah hadiah pintu gratis.

"Saya bermasalah dengan berbagai aspek bukti Karl yang tampaknya tidak dipertimbangkan oleh hakim (pengadilan distrik)," tambah Hakim Chan.

Dia juga mengatakan bahwa Parti Liyani tidak didampingi penerjemah Bahasa Indonesia ketika diinterogasi polisi dan tidak memiliki kesempatan untuk melihat “sejumlah besar barang fisik”.

Setelah sidang berakhir, Parti Liyani - yang telah tinggal di tempat penampungan yang dikelola organisasi non-pemerintah Humanitarian Organisation for Migration Economics (Home) sejak penangkapannya - menangis dan memeluk beberapa karyawan Home.

Parti Liyani memberi tahu wartawan melalui penerjemah: "Saya sangat senang akhirnya bisa bebas. Saya telah berjuang selama empat tahun sekarang dan saya sudah kuat selama ini. "

Ketika ditanyai tentang rencana masa depannya, Parti Liyani mengatakan bahwa dia ingin pulang.

Namun, Parti Liyani masih menghadapi tuduhan kelima karena secara curang memiliki barang-barang yang diduga dicuri milik orang tak dikenal.

Pengacara pro bono-nya (pengacara gratis untuk orang tidak mampu), Anil Balchandani dari Red Lion Circle, mengatakan bahwa mereka "siap untuk diadili" atas tuduhan ini.

Mereka juga akan berbicara dengan Liews untuk meminta kompensasi atas hilangnya pendapatan Parti Liyani selama empat tahun terakhir.

''Kerugian tersebut diperkirakan mencapai “beberapa puluh ribu dolar”, kata Balchandani.

Ditanya apakah dirinya akan mengatakan sesuatu kepada pengacaranya, Parti Liyani memeluknya dan berkata:

"Saya sangat berterima kasih kepada Anil. Saya tidak tahu bagaimana membayarnya kembali. "

Dia menjawab: "Saya tidak melakukan banyak hal kecuali mengulangi apa yang dia katakan kepada saya."

Hakim Chan telah memuji Balchandani, dengan mengatakan dia "melakukan banyak upaya dan menunjukkan banyak dedikasi dalam pekerjaannya".

Pengacara tersebut juga mewakili Parti Liyani selama persidangan pengadilan distrik.

Dalam sebuah pernyataan, Home mengatakan bahwa mereka "senang bahwa keadilan telah diberlakukan".

Pekerja migran seperti Parti Liyani, yang telah dituduh secara salah, "dibiarkan menunggu di negara asing sementara penyelidikan sedang berlangsung" dan seringkali tidak bisa bekerja, katanya.

Beberapa mungkin memilih untuk mengaku bersalah karena keadaan yang mereka hadapi.

“Home percaya bahwa setiap individu harus diberi kesempatan pada persidangan yang adil, dan akses ke perwakilan hukum, terlepas dari status izin kerja atau kewarganegaraan mereka,” tambahnya. (today online)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dijebak Eksekutif Singapura Mencuri Barang Mewahnya, PRT Parti Liyani Dibebaskan Pengadilan Tinggi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved