Bank Bukopin dan KB Kookmin Bank Mulai Proses Transformasi
Bank Bukopin sukses menjalankan aksi korporasi lanjutan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan likuiditas Perseroan, melalui skema Penambah
TRIBUNJAMBI.COM - Bank Bukopin sukses menjalankan aksi korporasi lanjutan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan likuiditas Perseroan, melalui skema Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).
Aksi korporasi lanjutan tersebut telah mendapat persetujuan para pemegang saham dalam RUPSLB 25 Agustus lalu, menyusul proses yang telah diselesaikan dengan regulator sebelumnya. Rencana pelaksanaan PMTHMETD telah diumumkan pada 26 Agustus 2020.
Dan sesuai rencana, transaksi penambahan modal itu telah dilakukan pada 2 September 2020.
Pada aksi korporasi lanjutan ini, Bank Bukopin menerbitkan saham baru sebanyak 16.360.578.947 lembar saham kelas B dengan nilai transaksi Rp190 per lembar saham.
Sesuai dengan keterbukaan informasi yang sudah dilakukan pada tanggal 14 Juli, 19 Agustus dan 26 Agustus, saham baru tersebut diserap seluruhnya oleh KB Kookmin Bank, yang merupakan pemegang saham pengendali bank pasca proses aksi korporasi sebelumnya, Penawaran Umum Terbatas V (PUT V) yang berakhir 30 Juli 2020.
Atas hasil PMTHMETD tersebut, Bank Bukopin kini memiliki struktur permodalan yang solid.
Dana yang berhasil diserap Perseroan sejumlah Rp3,1 triliun. Sehingga rasio kecukupan modal Perseroan diperkirakan dapat membaik hingga kisaran 16% – 17%.
Dengan selesainya proses PMTHMETD, komposisi pemegang saham Bank Bukopin menjadi KB Kookmin Bank dengan kepemilikan 67%, pemegang saham publik termasuk di dalamnya
Kopelindo dengan kepemilikan 18,14%, Bosowa Corporindo dengan kepemilikan 11,68%, dan Negara Republik Indonesia dengan kepemilikan 3,18%.
Direktur Utama Bank Bukopin, Rivan A. Purwantono mengungkapkan masuknya tambahan investasi KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali Perseroan akan diiringi
dengan upaya transformasi dan kolaborasi yang harmonis antara Bank Bukopin dan KB Kookmin Bank.
“Masuknya tambahan investasi KB Kookmin Bank di Bank Bukopin terutama ditengah masa pandemi Covid-19, terbukti daya tarik investasi di Indonesia masih sangat menarik. Maka harus dilakukan kolaborasi yang luar biasa, karena proses penambahan modal ini tidak lepas dari dukungan pemegang saham, regulator dan pemerintah. Kolaborasi dari seluruh lini, salah satunya product development hingga penjualan sedang kita garap. Ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk kita maju bersama dengan solid,” tegas Rivan.
Bank Bukopin yakin dengan kolaborasi yang akan berjalan pasca PMTHMETD akan membuahkan pertumbuhan kinerja yang positif dan dapat bersaing dalam industri perbankan Nasional hingga global.
“Dengan bergabungnya Bank Bukopin dalam KB Financial Group sebagai induk grup usaha KB Kookmin Bank, adalah momentum yang sangat baik untuk mengadaptasi international best practice guna menjadikan Bukopin dapat bersaing lebih baik di Indonesia maupun secara global,” lanjut Rivan.
Di tengah kondisi ekonomi yang kurang baik akibat pandemi, Bank Bukopin telah menyiapkan sejumlah program strategis untuk memacu pertumbuhan kinerja, diantaranya dengan memacu pertumbuhan aset yang berkualitas, pengembangan fee based income, efisiensi operasional, memperbaiki struktur Dana Pihak Ketiga dan menyiapkan bisnis masa depan melalui bisnis start up dan aliansi fintech serta menjangkau nasabah baru dari generasi
milenial.
Ke depan, Rivan menjelaskan Bank Bukopin masih akan tetap fokus pada segmen Ritel yang di dalamnya terdapat sektor UMKM dan Konsumer sebagai engine growth dan segmen Komersial sebagai penyeimbang.
PENGUMUMAN HASIL PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL
TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“PMTHMETD”) PT BANK BUKOPIN TBK. (“PERSEROAN”)

Setelah pelaksanaan PMTHMETD ini, jumlah modal saham ditempatkan dan modal disetor Perseroan telah meningkat dari 16.312.672.247 (enam belas miliar tiga ratus dua belas juta enam ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat puluh tujuh) saham (yang terbagi 21.337.978 (dua puluh satu juta tiga ratus
tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan) saham kelas A dan 16.291.334.269 (enam belas miliar dua ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus tiga puluh empat ribu dua ratus enam puluh sembilan) saham kelas B) menjadi 32.673.251.194 (tiga puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta dua
ratus lima puluh satu ribu seratus sembilan puluh empat) saham (yang terbagi menjadi 21.337.978 (dua puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan) saham kelas A dan 32.651.913.216 (tiga puluh dua miliar enam ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga belas ribu dua ratus enam belas) saham kelas B).
Pengumuman ini dibuat dan dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 43B Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.