Tegas, Kapolri Minta Penyidikan Kasus Terhadap Bakal Calon Kepala Daerah Ditunda
Bakal calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada Serentak 2020, yang diduga melakukan tindak pidana, penyidikan kasusnya ditunda.
TRIBUNJAMBI.COM - Bakal calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada Serentak 2020, yang diduga melakukan tindak pidana, penyidikan kasusnya ditunda.
Pihak Kepolisian RI (Polri) menunda semua proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap bakal calon atau calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang diduga melakukan tindak pidana.
Selain itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis juga memerintahkan jajarannya tidak memanggil maupun melakukan upaya hukum lain yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon.
• Ini Alasan PDI-P Usung Anak Buah Risma Lawan Mantan Kapolda Jatim Yang Diusung 8 Partai
• Dengan Tangan Diborgol, Jaksa Pinangki Tertunduk Lesu Saat Dipamerkan Depan Awak Media
• Irjen Arman Depari Dimutasi Dari BNN, 89 Perwira Tinggi dan Pamen Polri Juga Dimutasi Kapolri
Arahan Kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.
Instruksi tersebut dibuat untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas polisi, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah Polri dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
“Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).
Proses hukum tersebut akan dilanjutkan setelah tahapan pilkada selesai atau setelah pengucapan sumpah.
• Megawati Heran, Rakyat di Sumatera Barat Belum Sepenuhnya Mau Menerima PDI Perjuangan
• Diperiksa Penyidik Bareskrim Selama 7,5 Jam, Jaksa Pinangki Tiba-tiba Minta Pemeriksaan Dihentikan
• Politisi Nasdem Ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Tersangka Kasus Terkait Jaksa Pinangki
Akan tetapi, penundaan proses hukum tidak berlaku untuk dugaan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang mengancam keamanan negara, serta tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kapolri memerintahkan jajarannya mengusut kasus-kasus yang menjadi pengecualian hingga tuntas. Lebih lanjut, anggota yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut akan ditindak.
“Apabila ditemukan adanya penyidik yang melakukan giat penyidikan sebagaimana dimaksud pada poin satu di atas, akan diproses secara disiplin maupun kode etik,” berikut bunyi surat telegram tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arahan Kapolri, Tunda Semua Proses Hukum Peserta Pilkada 2020"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/idham-azis-ok.jpg)