Ketahuan Simpan Sabu di Celana Dalam, Govinda Terancam Enam Tahun Penjara
Pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (1/9/2020) kemarin, ia dituntut oleh jaksa Kejati Jambi dengan pidana penjara selama enam
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Govinda alias Vinda terancam mendekam di dalam lapas atas kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (1/9/2020) kemarin, ia dituntut oleh jaksa Kejati Jambi dengan pidana penjara selama enam tahun.
Dalam tuntutan yang di bacakan oleh jaksa Zuhdi, Govinda disebut terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana.
• BNNP Jambi Buru Enam Tahanan yang Melarikan Diri, Dua Orang Dikabarkan Lari ke Pekanbaru
• SESAAT LAGI! Live Streaming Mata Najwa Live Trans 7, Bakal Bahas Tema Menarik Hukuman Suka-suka
• Besok Hari Terakhir, Tata Cara dan Niat Puasa Ayyamul Bidh Bulan Muharram 1442 Hijriah
Yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Seperti yang telah diatur dalam dakwaan Kedua yaitu Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa Zuhdi.
Dakwaan itu dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Partonio.
JPU juga menuntut agar hakim yang memimpin sidang menjatuhkan pidana denda senilai Rp 800 juta subsidair enam bulan penjara.
Govinda ditangkap pada 19 Maret 2020 lalu saat menunggu calon pembeli paket sabu.
Ia ditangkap di Jembatan Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo oleh anggota direktorat reserse narkoba Pilda Jambi.
Saat digeledah, polisi temukan bungkusan plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,613 gram.
Barang bukti itu ditemukan dalam celana dalam terdakwa,
Sabu itu ia beli senilai empat juta rupiah. Selanjutnya akan dijual kepada Randa yang masih buron.
Sabu tersebut dibeli terdakwa dari Santi di Kecamatan Pelayangan, Kabupaten Bungo seharga empat juta.
Rama, penasehat hukum terdakwa saat menyampaikan pledoi meminta agar Govinda dibebaskan.
"Kami minta diringankan hukumannya, apa lagi dia sudah kooperatif dipersidangan," katanya.