Ratusan Pedangdut di Kudus Demo Sambil Joget Lantaran 5 Bulan Tak Bekerja: Barang Kami Sudah Habis
Para demonstran menilai selama ini pemerintah tutup mata dengan nasib mereka yang mati penghasilan karena tak bisa mencari nafkah.
Prinsipnya ada toleransi untuk konser dangdut, tapi yang pasti dalam pelaksanaannya nanti harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Hal tersebut merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Kudus nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sudah diperbolehkan untuk menggelar acara hiburan dengan catatan mematuhi protokol kesehatan dan penyelenggara pentas seni harus mengantongi izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Penyelenggara pentas harus mengantongi izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," terangnya.
Protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya menyediakan sarana dan prasarana cuci tangan, memakai pelindung wajah, serta ada pihak satuan tugas yang menjaga di pintu masuk untuk menertibkan pengunjung tidak bermasker.
Selain itu, pengelola acara hiburan juga harus menyediakan pintu masuk dan pintu keluar tersendiri supaya tidak ada kontak antara pengunjung yang masuk dan keluar.
Sementara kesenian di lapangan terbuka, panitia harus memberi pembatas supaya yang masuk hanya mereka yang diundang.
"Jika melanggar tentunya dibubarkan. Bekerja dengan ikuti protokol kesehatan. Pembatasan jumlah penonton dan sebagainya," kata Hartopo.