Sidang Perdana Kasus Narkoba, Vanessa Angel Bawa Anaknya Gala Sky ke Pengadilan
Bintang sinetron dan Film Televisi Vanessa Angel (28) hari ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat.
TRIBUNJAMBI.COM- Bintang sinetron dan Film Televisi Vanessa Angel (28) hari ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat.
• Mengubur Jenazah Pasien Positif Rapid Test Jadi Pengalaman Baru Bripda Heri Setiawan
• Warga di Palembang Antre Berburu Kamar Hotel Berbintang yang Dijual Murah, 10 Ribu Tiket Tersedia
• VIDEO Detik-detik Menegangkan Bayi 3 Tahun Terseret Layang-layang dan Terbang
Artis yang pernah viral kasus prostitusi online ini tampak membawa bayinya, Gala Sky Andriansyah ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/3020).
Sekitar pukul 10.00 WIB tim Vanessa Angel sudah berada didalam ruang laktasi PN Jakarta Barat bersama anaknya.
• Polres Tanjabbar Coffe Morning Bersama Wartawan, Kapolres Berharap Polri dan Pers Terus Bersinergi
• Ceritakan Masa Kecil Sebagai Anak Broken Home, Nagita Slavina Belajar Kuat dari Sang Ibu
• Arti Mimpi Sakit Gigi Bagian Atas, Pertanda Baik atau Buruk?
Tak hanya berdua saja, Vanessa Angel terlihat ditemani oleh ayah dan suaminya, Doddy Soedrajat dan Bibi Ardiansyah beserta babysitternya.
Ketika keluar ingin makan siang, Vanessa dan Bibi membeberkan alasan mengapa mereka membawa bayinya ke Pengadilan.
"Anak lagi sakit soalnya makanya dibawa," kata Bibi Ardiansyah.
• 6 Bulan Pandemi Covid-19 Terjadi di Indonesia, Sudah 100 Orang Dokter Wafat Akibat Corona
• Bacaan dan Arti Niat Puasa Senin Kamis, Dilengkapi dengan Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Tubuh
• Kronologi Adik Ipar Edo Kondologit Tewas di Tahanan, Ditembak dan Dianiaya, Dituduh Memperkosa Nenek
• Sinopsis Film Now You See Me, Kisah 4 Pesulap Jalanan yang Menjadi Buronan FBI
Sementara itu, Vanessa enggan bicara soal alasan dirinya mengapa bawa sang anak ke Pengadilan ditengah kondisi pandemi covid-19.
"Doain aja ya," ujar Vanessa Angel dan kemudian bersama keluarganya meninggalkan gedung PN Jakarts Barat.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat menangkap Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Angel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).
Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Dalam kasusnya, Vanessa Angel dijerat dengan pasal 114 jo pasal 132 dan atau pasal 112 jo pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
