Hari Ini Terakhir Perusahaan Serahkan Nomor Rekening Karyawan untuk Dapatkan Rp 600 ribu
Hari ini (Senin 31/8/2020), hari terakhir perusahaan atau pemberi kerja menyetorkan nomor rekening karyawan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -- Hari ini (Senin 31/8/2020), hari terakhir perusahaan atau pemberi kerja menyetorkan nomor rekening karyawan.
Hal ini dilakukan untuk penerima bantuan subsidi gaji pemerintah sebesar Rp.600ribu.
Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja mendorong pemberi kerja dapat segera menyampaikan data untuk mempercepat proses validasi.
• Sudah Bercerai, Kiwil vs Meggy Wulandari Masih Memanas Soal Nafkah Anak, Sang Komedian Lepas Tangan?
• Menaker : Pekerja yang Belum Dapat Subsidi Upah Tak Harus Punya Rekening Bank Milik Pemerintah
• Wanita di Padang Ini Tak Sadar Sudah Diperkosa Tukang Parkir, Saat Bangun Lihat Dua Pelaku Tertidur
Ia menerangkan, sampai saat ini nomor rekening pekerja yang dikumpulkan pihaknya telah mencapai 14 juta penerima dari target calon penerima 15,7 juta.
Sementara, nomor rekening yang tervalidasi sebanyak 11,3 juta.
"Posisi saat ini sudah terkumpul 14 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta dan sudah tervalidasi sebanyak 11,3 juta, selebihnya sedang dikonfirmasi ulang ke pemberi kerja," terang dia.
*Jika Perusahaan Belum juga Menyetor Hari Ini*
Irvansyah menuturkan, bagi perusahaan yang belum juga menyetorkan data nomor rekening karyawan sampai hari ini, pihaknya akan melakukan evaluasi apakah akan memperpanjang atau tidak masa penyetoran.
"BPJamsostek akan laksanakan evaluasi untuk memperpanjang atau tidak," ujar dia.
• 8 Sumber Kekayaan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Pantas Duitnya Ratusan Miliar
*Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji*
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
• Kronologi Wanita 28 Tahun Dirudapaksa Saat Ia Mabuk, Bangun Tidur Kaget Lihat 2 Pria Disampingnya
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Totalnya Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
11,3 Juta Nomor Rekening Tervalidasi
11,3 Juta Nomor Rekening Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000 Tervalidasi, Siap-siap Pencairan Batch Kedua, penerima subsidi gaji pemerintah sebesar Rp 600.000, dari 15,7 juta target penerima.
Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menuturkan dari jumlah itu, 11,3 juta nomor rekening telah tervalidasi.
• VIDEO Warga Musirawas Heboh Temuan Babi Hutan yang Bisa Menangis, Tidur Pakai Bantal dan Selimut
Irvansyah melanjutkan, data nomor rekening penerima untuk pencairan tahap dua akan segera diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan pada pekan ini.
"Data untuk batch kedua akan disampaikan pekan ini ke Kemnaker untuk diproses pencairan sesuai dengan Permenaker 14 tahun 2020," ungkap Irvansyah.
Diketahui pencairan batch pertama bantuan bagi pekerja berupah di bawah 5 juta telah diluncurkan pada Kamis (27/8) lalu.
Pencairan subsidi gaji dilakukan bertahap.
Setiap pekerja akan menerima dana subsidi 600ribu selama 4 bulan.
• Pose Amanda Manopo Dikira Gak Pakai Baju Bikin Heboh, Tubuh Pacar Billy Syahputra Bertabur Bunga
Mekanismenya, total bantuan 2,4 juta itu akan ditransfer dua kali masing-masing 1,2juta, langsung ke nomor rekening pekerja.
Pemerintah mengucurkan total anggaran sebesar 37,7 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Terakhir Perusahaan Serahkan Nomor Rekening Karyawan untuk Subsidi Gaji Rp 600 ribu,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 11,3 Juta Rekening Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000 Tervalidasi, Siap-siap Pencairan Batch Kedua,