Jaksa akan Terapkan Pidana TPPU Pada Kasus Dugaan Korupsi Aditorium UIN STS Jambi
Perkara tindak pidana korupsi ini sendiri saat ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Namun pihak Kejari Muarojambi menduga ad
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi kini tengah mempelajari penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi pembangunan Auditorium UIN STS Jambi.
Perkara tindak pidana korupsi ini sendiri saat ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Namun pihak Kejari Muarojambi menduga ada indikasi TPPU pada perkara ini.
Hal ini seperti yang disampaikan Rudi Firmansyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi. Penerapan TPPU pada kasus dugaan korupsi ini diharapkan nantinya bisa mengembalikan kerugian negara pada proyek bermasalah tersebut.
• Edi Purwanto Jadi Ketua Tim Koalisi CERAH
• Adhisty Zara Akhirnya Muncul Usai Viral Diduga Video Vulgarnya, Begini Respon Para Rekan Artis
• Ini Daftar 10 Negara yang Bebas Covid-19, Apa Yang Terjadi Dengan Mereka Sekarang?
Apa lagi sampai saat ini, pihaknya belum melihat niatan baik dari para terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara selama proses hukum berlangsung.
"Jaksa akan Mempelajari penerapan TPPU pada kasus auditorium UIN STS Jambi. Undang-undang mengatur dan memperbolehkan, terlebih kerugian negara belum dikembalikan," kata Rudi Firmansyah, JPU kejari Muaro Jambi Jumat (28/8/2020) kemarin usai sidang.
Jumat Kemarin jaksa penuntut umum membacakan nota tuntutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium UIN Sulthan Thaha Saifudin Jambi ini.
Di Hadapan Majelis Hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting, jaksa menuntut Hermantoni selaku PPK pada proyek itu dan Iskandar Zulkarnain selaku pelaksana pekerjaan dari PT Lambok Ulina dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Sementara dua terdakwa lainnya yakni John Simbolon selaku direktur PT Lamna dan Kristiana selaku kuasa direktur yang dituntut agar dihukum delapan tahun penjara.
Para terdakwa juga dituntut pidana denda senilai Rp400 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara untuk pengembalian kerugian negara, jaksa membebankan kepada terdakwa Hermantoni senilai Rp1,7 miliar, subsider tiga tahun dan enam bulan penjara.
Untuk tiga terdakwa lainnya dari pihak PT lambok Ulina dituntut pengembalikan uang negara masing-masing senilai Rp2,1 miliar. Subsidair tiga tahun dan enam bulan penjara.