Tak Terima Diberhentikan Sepihak, Sekdes Laporkan Kepala Desa Temalang ke PTUN Jambi
Kasus dugaan pemecatan sepihak yang dilakukan PJ Kepala Desa Temalang Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, kini berbuntut panjang ke PTUN Jambi.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI-Kasus dugaan pemecatan sepihak yang dilakukan Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa Temalang, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, kini berbuntut panjang dan digugat ke PTUN Jambi.
Pasalnya Abdul Talib sebagai Sekdes yang masih aktif diberhentikan secara sepihak oleh PJ Kades Desa Temalang, Kecamatan Limun, Kabupaten sarolangun pada (2/7/2020) lalu.
Seperti yang disampaikan pengacara penggugat Ilham Kurniawan Dartias dan Arjuna. P. Simalango mengakui perihal gugatan tersebut.
• Abdullah Sani Mundur dari PDIP, Edi Purwanto: Silahturahmi Tetap Berjalan Baik
• Niat Nikahi Korban Batal Gara-gara Orangtua Minta Mahar Rp 100 Juta
• VIRAL Bocah 9 Tahun Pakai Baju Badut Kelelahan Sampai Tertidur, Ada Kisah Mengharukan Dibaliknya
Bahwa pengugat telah melaporkan tergugat ke PTUN Jambi atas pemberhentian secara sepihak oleh Pelaksana Jabatan (PJ) Kades nya.
"Laporan tersebut terdaftar di PTUN Jambi dengan nomor perkara 24/G/2020/PTUN.JBI, bahkan telah dilaksanakan sidang pertama di pengadilan tata usaha negara pada Kamis (27/8/2020) lalu," jelasnya pada tribunjambi.com, Sabtu (29/8/2020).
Namun pada saat proses kelangsungan sidang tahap pertama, ia juga mengatakan pihak tergugat tidak hadir, mereka juga tidak mengetahui alasannya.
"Menurut pihak penggugat pemecatan tersebut diduga cacat hukum karena tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang yang berlaku," tutupnya.(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)