Djoko Tjandra Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Suap Kepada Oknum Jaksa Pinangki
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa Djoko Tjandra dalam dua hari terakhir.
TRIBUNJAMBI.COM - Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) atas kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa Djoko Tjandra dalam dua hari terakhir.
Hasilnya, diduga kuat adanya aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.
• Bacaan Niat Puasa Tasua dan Asyura 9 & 10 Muharram 1442 H, Lengkap Hadits Nabi SAW dan Keutamaan
• VIDEO Bagaimana Persiapan Pengelola Bioskop di DKI Jakarta yang Bakal Dibuka Lagi?
• Event Lomba Makan Cepat di SAIMEN Diperpanjang
Hari mengatakan Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa agar dirinya tidak dieksekusi oleh Kejagung.
Pasalnya saat itu, tersangka masih berstatus buronan dan terpidana kasus korupsi Cassie bank Bali.
"Kepengurusan fatwa yang diinginkan kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya adalah terpidana. Bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini Jaksa. Jadi konspirasinya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh Jaksa meminta fatwa," jelasnya.
Dalam kasus ini, Djoko bakal dijerat dengan pasal berlapis oleh Kejaksaan Agung RI. Di antaranya, pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain it Djoko Tjandra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa Djoko Tjandra dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang membelit Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu (26/8/2020).
Diketahui, Djoko Tjandra diperiksa bersama dua orang lainnya yaitu Manager Station Automation System Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi dan Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak Yenny Praptiwi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan seluruh saksi itu bertujuan untuk mengumpulkan bukti dugaan perjalanan Pinangki bertemu Djoko Tjandra ke luar negeri.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan Tersangka menggunakan maskapai garuda keluar negeri diduga bertemu dengan terpidana Djoko S Tjandra," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).
Menurutnya, uang itu sempat dibelikan mobil BMW oleh tersangka Pinangki.
• VIDEO Seruan Jerinx SID Saat Berkasnya Dilimpahkan ke Kejaksaan
• Wanita Muda Gugat Cerai Suami, Ungkap Kebiasaan Senang Main dan Minta Dilayani
• Pulang dari Palembang, Satu Warga Mestong Positif Covid-19
"Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tandasnya
Sumber : Tribunnews.com https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/27/kejagung-tetapkan-djoko-tjandra-tersangka-diduga-suap-jaksa-pinangki-agar-tidak-dieksekusi?page=all.